Hadapi Disrupsi Digital, Menkominfo Akan Susun Regulasi tentang Publisher Rights
Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga lain untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital.
Dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital yang semakin pesat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait menyusun beragam regulasi, salah satunya hak pengelola media atau publisher rights. Johnny juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo akan terus mendukung mitra-mitra kerja, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers, Pelaku atau Asosiasi Industri Media, serta ekosistem media secara keseluruhan.
“Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga lain untuk menyusun beragam regulasi dalam rangka merespons tuntutan perkembangan atau kemajuan digital, seperti rencana atau wacana atau pikiran terkait regulasi publisher rights,” terang Johnny dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital” yang diselenggarakan dalam rangka Hari Pers Nasional, Senin (8/2).
Menurutnya, pers saat ini didorong untuk terus bertransformasi dan beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan dampak dari COVID-19. Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah membuat cakupan pers semakin luas, mengingat masyarakat yang semakin bergantung kepada teknologi itu sendiri juga. Di sisi lain, kebutuhan dan permintaan masyarakat kepada akses informasi yang cepat dan gratis turut meningkat dengan adanya digitalisasi. Meskipun begitu, Johnny mengingatkan pers dan media massa untuk tetap senantiasa memberikan informasi yang aktual, faktual, dan akuntabel.
“Kerja bersama antara industri pers dan stakeholders dalam menciptakan tata kelola media yang agile sangatlah diperlukan. Melalui upaya diversifikasi produk-produk media, intensifikasi kualitas produk-produk jurnalisme, serta ekstensifikasi faktor-faktor penting dalam industri pers dan media. Hal tersebut harus terus kita upayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitas dan profesionalismenya,” terang Johnny.
Guna mencapai hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo siap untuk menyediakan ruang diskusi bagi para pelaku industri pers dan media.
“Kami juga selalu terbuka untuk menyediakan ruang diskusi guna menciptakan ekosistem media massa dan pers Indonesia yang inklusif, positif, berkelanjutan, serta siap readiness kita menghadapi era digital yang semakin kompetitif,” tegasnya.
Adapun mengenai publisher rights itu sendiri, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan bahwa publisher rights merupakan hak pengelolaan media terkait proses agregasi privat, yang memiliki semangat untuk mengatur dan mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital, seperti Google dan Facebook.
Berdasarkan penuturannya, dewasa ini tidak sedikit media berguguran karena ekosistem media yang ada sekarang ini tidak memungkinkan persaingan usaha yang sehat dan adil. Oleh karena itu, Agus mengatakan bahwa intervensi negara turut dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kalau media mati karena kesalahannya sendiri, ya tidak ada yang bisa kita lakukan, tetapi kalau media mati karena sistemnya yang tidak mendukung, sangat monopolistik, itu harus ada intervensi dari negara,” jelas Agus, “intervensi negara dibutuhkan bukan untuk melawan platform, tetapi untuk membuat platform tersebut membumi dalam arti menjadi kekuatan yang bisa diatur, dikendalikan, dan memungkinkan persaingan,” lanjutnya.
Menurutnya, terdapat berbagai persoalan yang dapat diselesaikan dengan publisher rights, antara lain monetisasi agregasi berita tanpa kompensasi yang memadai, pengabaian hak cipta atas karya jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli distribusi konten, monopoli periklanan digital, dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Beragam rantai persoalan inilah yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa ekosistem publisher rights mencoba untuk mengatasi persoalan di atas dengan mengatur Hak Cipta karya jurnalistik, transparansi sistem algoritma atau data, dan pengendalian monopoli distribusi konten atau iklan digital.
“Prinsipnya, content sharing yang sudah terjadi antara platform dan publisher harus menghasilkan revenue sharing, data sharing, dan liability sharing yang transparan dan adil sehingga koeksistensi antara media lama dan media baru bisa diwujudkan,” terang Agus.
NM








































