Ini Cara Mengurus Tanah Waris dan Pemecahan Sertifikat Untuk Hindari Sengketa
Peristiwa kematian tentu tak bisa dihindari. Akibatnya bab soal waris menjadi satu hal yang harus diperhatikan bagi semua masyarakat agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
Bahkan tak jarang terjadi sengketa antara ahli waris mengenai pembagian harta waris khususnya terkait objek waris berupa tanah.
Agar tidak timbul masalah, pahami langkah-langkah mengurus warisan dan pemecahan sertifikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur mengenai peralihan hak karena pewarisan.
Peralihan sebidang tanah kepada ahli waris
Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang meliputi:
- Mengajukan formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya. Jika diwakilkan oleh kuasa maka wajib menyertakan surat kuasa
- Sertifikat hak yang bersangkutan. Jika tidak memiliki sertifikat maka dapat berupa surat bukti hak berupa hak atas tanah yang berasal dari konvensi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenaran oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik misalnya surat girik, pipil, kikitir, letter c, petok, dll.
- Surat keterangan kematian orang yang namanya tercatat dalam sertifikat yang bersangkutan dari kepala desa tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, atau instansi yang berwenang
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
- wasiat dari pewaris
- putusan pengadilan
- penetapan hakim/ketua pengadilan
- surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal
- akta keterangan hak mewaris dari notaris
dalam hal ini dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi atau dengan akta notaris; atau - surat keterangan waris dari balai harta peninggalan
- Fotokopi identitas berupa KTP dan KK dari ahli warisnya
Selanjutnya pemohon akan diberikan surat tanda terima, yang selanjutnya petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran luas bidang tanah di lokasi dengan didampingi oleh pemohon atau kuasanya.
Dalam hal ini Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan pemetaan lokasi pada peta yang nantinya menjadi dasar penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecah dan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecah. Selanjutnya akan diterbitkan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan
Terkait biaya pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan per bidang Rp50.000,- hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00 - Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1.000 hektar
Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 - Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000,00
VWS








































