Isu mengenai perjanjian perkawinan kembali marak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Melalui putusannya, MK telah merombak tatanan hukum perkawinan, yang sebelumnya hanya mengizinkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum terjadinya perkawinan (pre nuptial agreement), dengan membolehkan juga pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan itu berlangsung (post nuptial agreement).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan tersebut dapat dicatat di Dukcapil asalkan memenuhi dua syarat.
Pertama, perjanjian perkawinan itu harus berupa akta notariil. Sebagai informasi, yang dimaksud sebagai akta notariil adalah akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris. “Petugas Dinas Dukcapil tidak menerima perjanjian kawin yang tidak berupa akta notariil,” ujarnya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Jayabaya di Jakarta, Kamis (20/4).
Kedua, perjanjian perkawinan dicatat di Dukcapil apabila memang perkawinan tersebut sudah tercatat melalui hukum negara Indonesia. “Tidak boleh nikah siri kemudian membuat perjanjian kawin. Mengapa? Karena tidak bisa dicatatkan. Karena register dan kutipan aktanya tidak ada bila menikah siri,” jelasnya.
Zudan menjelaskan bahwa tugas Dukcapil adalah mencatat setiap peristiwa kependudukan atau mencatat peristiwa-peristiwa penting penduduk. Misalnya, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak. Serta, tentu saja, termasuk juga perjanjian perkawinan.
Meski begitu, Zudan mengungkapkan bahwa perjanjian perkawinan belum menjadi sebuah kebiasaan di Indonesia. Ia menuturkan pasca putusan MK, dari hasil monitoring Dukcapil ke 514 Kabupaten/Kota belum ada satu pun perjanjian perkawinan yang dibuat dan didaftarkan ke Dukcapil.
Selama ini sebelum putusan MK, lanjutnya, memang ada beberapa perjanjian perkawinan yang dicatat di Dukcapil, tetapi jumlahnya tidak terlalu signifikan. “Belum tentu satu Kabupaten tiap bulan mencatat satu perjanjian kawin,” ujarnya. (Baca Juga: Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Jayabaya Gelar Seminar Pencatatan Perjanjian Perkawinan).
Meski masih di luar kebiasan, Zudan menuturkan Dukcapil tetap berupaya untuk mengatur proses perjanjian perkawinan tersebut. “Dukcapil kemudian mengadministrasikan semua perjanjian kawin itu dicatat di dalam catatan pinggir register akte,” tukasnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran asas peristiwa menuju asas domisili untuk pencatatan perjanjian perkawinan setelah menikah. “Dulu, Indonesia menganut asas peristiwa, menikahnya dimana, dicatatkan di tempat itu. Membuat perjanjian kawinnya dimana, dicatatkan ditempat itu. Sekarang berubah,” ujarnya.
“Dimanapun membuat perjanjian dicatatkannya di tempat sesuai KTP-nya,” tambahnya.
Zudan mengatakan penduduk Indonesia cenderung sering hidup berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya. “Misalnya Saya menikahnya di Magetan, sekarang Saya tinggalnya di Bekasi. Kalau membuat perjanjian kawin bila mengikuti yang sekarang, berarti mencatatnya nanti di Dinas Dukcapil Bekasi,” jelasnya.
“Inilah yang akan membedakan perjanjian kawin yang dibuat pada saat pernikahan dan setelah pernikahan. Akan ada perbedaan pencatatannya dengan register yang mana dulu dicatat di kabupaten lain, perjanjian kawinnya bisa dicatat di kabupaten yang lain,” tutur Zudan.
Notaris Masih Galau
Perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Edna Hanindito menjelaskan alasan mengapa masih sedikit yang mau mencatatkan perjanjian kawin pasca putusan MK. “Kenapa begitu? Karena rata-rata notaris se-Indonesia itu menahan diri untuk tidak membuat (perjanjian perkawinan,-red). Mereka masih galau. Galau dengan putusan MK,” jelas Edna. (Baca Juga: Hakim Agung, Belum Ada Kewenangan Pengadilan Menetapkan Permohonan Perjanjian Perkawinan).
Selain itu, Edna juga menyambut baik bahwa Dukcapil hanya akan mencatat perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris. “Saya mengapresiasi tadi Pak Zudan mengatakan (pencatatan,-red) di Dukcapil harus dengan akta notaris,” ujarnya.
Edna menuturkan bila perjanjian perkawinan dibuat di bawah tangan dan dbuat sendiri oleh para pihak, maka para pohak dapat mengubah perjanjian itu seenaknya. “Sementara bila dibuat dengan akta notaris, minuta akta yang ditandatangani oleh para pihak ini tersimpan di notaris. Dia tidak bisa seenak-enaknya mengubah. Ada salinan akta yang mereka pegang,” jelasnya.
“Dengan sendirinya ada jaminan kepastian hukum untuk pihak ketiga. Sehingga memang seyogyanya harus dibuat dengan akta notariil,” pungkasnya.
(PHB/ASH)








































