PP PMSE tidak bedakan pelaku usaha online
Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kementerian Perdagangan menyatakan semua pelaku usaha online di Indonesia harus mengantongi izin usaha. Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PP PMSE yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 lalu.
“Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan PMSE” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP PMSE.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi pelaku usaha online untuk memiliki izin usaha. “Nanti kita akan evaluasi semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia harus punya izin usahanya. Prinsipnya itu,” ujar Agus, Rabu (4/12).
Ia mengaku peraturan tersebut menyamakan semua pelaku usaha, baik pelaku usaha online bersakala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Jika nantinya ada pelaku usaha PMSE yang ketahuan tidak mempunyai izin usaha, Agus mengatakan akan ada sanksi yang diterapkan.
Agus juga meyakinkan bahwa pelaku usaha PMSE tidak akan kesulitan dalam mengurus izin usaha karena pemerintah sudah mengupayakan simplifikasi proses pengajuan perizinan. “Kepentingannya banyak kan kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan,” lanjutnya.
Dalam PP PMSE, terdapat pengaturan yang mewajibkan pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. PMSE dalam negeri juga wajib menyediakan fasilitas ruang promosi bagi hasil produksi dalam negeri.
Adapun Pelaku Usaha yang dimaksud dalam PP PMSE mencakup Pelaku Usaha dalam negeri, Pelaku Usaha luar negeri Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, PPMSE luar negeri, Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri, dan Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.
ZNA








































