Ada kemungkinan karyawan Garuda Indonesia berinisial SAS dan LS pasang badan untuk menutupi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton
Terciumnya kasus penyelundupan motor Harley Davidson beserta dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Airbus A330-900 berujung pada pencopotan Direktur Utama maskapai tersebut, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang kerap disebut Ari Akhsara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa ada kemungkinan karyawan Garuda Indonesia berinisial SAS dan LS yang memasang badan untuk menutupi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. “Nampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12).
Terhadap karyawan yang diduga sebagai penyelundup, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan empat tahapan sanksi. Pertama berupa teguran, pembekuan, hingga denda administratif.
“Sesuai dengan peraturan Menteri, ada tahapan untuk memberikan sanksi,” jelas Polana di kantor Kementerian Perhubungan seperti dikutip Tempo, Kamis (5/12).
Pada awalnya, kasus ini terungkap oleh petugas Bea dan Cukai yang menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton illegal di hangar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) pada hari Minggu (17/11).
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita 18 boks, lima boks berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1970-an, dan tiga boks lain berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya.
Barang-barang tersebut diangkut di bagasi dalam perjalanan pengantaran pesawat baru Garuda Indonesia dari Perancis ke Jakarta. Pihak Bea dan Cukai menyita benda-benda tersebut karena merupakan barang illegal. Sebab, pemilik barang tersebut tidak melaporkan bawaannya ke Kepabeanan.
ZNA








































