Mengenal sosok Iswahjudi A Karim, Arbiter Handal Indonesia
“Pengacara Corporate Dan Arbiter Profesional Di Indonesia Yang Berbekal Segudang Pengalaman Menjadikannya Arbiter Handal Indonesia”
Sosok advokat senior, Iswahjudi A Karim telah menghembuskan nafas terakhirnya (6/7/21) dalam usia 59 Tahun. Iswahjudi dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta Pusat (7/7/21). Sosok Iswahjudi lahir di Jakarta 1962 dan sudah berkarir di dunia Law Firm Indonesia semenjak tahun 1987.
Iswahjudi A. Karim, S.H., LL.M merupakan advokat yang memiliki spesialisasi di bidang arbitrase, perbankan dan keuangan, pasar modal, hukum perusahaan dan merger akuisisi perusahaan.
Beliau merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Indonesia tahun 1986 dan mendapatkan Master bidang hukum tahun 1996. Lebih lanjut Iswahjudi juga pernah mengambil pendidikan tentang perbandingan hukum di University of Technology, Sydney (1991).
Tidak heran, Iswahjudi menjadi salah satu Corporate Lawyer yang paling dicari di Indonesia. Iswahjudi mendapatkan lisensi tentang pasar modal tahun 1993. Mengawali karir di Kantor Advokat Gani Djemat & Partners hingga kini telah menjadi salah satu pendiri KarimSyah Law Firm sejak tahun 1997.
Sebelumnya Iswahjudi juga sebagai Founding Partner Kantor Hukum Karim Sani & Partners. Karirnya di dunia arbitrase tidak diragukan lagi. Beliau pernah menjabat sebagai Vice Chairman of Banking and Finance Division Inter Pacific Bar Association (IPBA) pada tahun 2009. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya Iswahjudi aktif sebagai arbiter, pengacara, dan saksi ahli di berbagai forum arbitrase seperti BANI, BAPMI, BAKTI, BASYARNAS, ICSID, ICC, dan UNCITRAL.
Segudang Pengalaman Iswahjudi A. Karim
Yudi, panggilan akrab Iswahjudi A. Karim mendirikan kantor hukum KarimSyah Law Firm sejak tahun 1997. KarimSyah Law Firm secara cepat dikenal sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia terlebih dalam sengketa Internasional. Kantor hukum ini pun memiliki spesialisasi transaksional di bidang minyak dan gas, energi dan infrastruktur, asuransi, segala macam pembiayaan, dan restrukturisasi, termasuk pembiayaan syariah dan pasar modal, teknologi informasi, transaksi tanah, kepailitan, maupun investasi asing di Indonesia.
KarimSyah Law Firm juga menangani litigasi komersial dan arbitrase serta mediasi lokal dan internasional. Berbekal dari pengalaman yang panjang dalam mewakili perusahaan asing melakukan bisnis di Indonesia ataupun sebaliknya, menjadikan KarimSyah Law Firm sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia.
Iswahjudi diakui sebagai salah satu pengacara keuangan terkemuka di Indonesia. Sudah lebih dari 100 struktur utang perusahaan dan menyusun sebagian besar regulasi keuangan Islam di Indonesia telah dilakukan oleh Iswahjudi. Lebih lanjut, Iswahjudi sering kali ditunjuk sebagai Arbiter di lembaga arbitrase pasar modal umum maupun khusus serta arbitrase komoditas.
Tak hanya itu, Iswahjudi juga menjabat sebagai salah satu komisaris independen PT Great Eastern General Insurance Indonesia. Merupakan salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Great Eastern Group pun sudah mendapatkan berbagai penghargaan dunia sebagai salah satu perusahaan terkemuka dunia.
Meskipun memiliki pengalaman dan karir yang gemilang, Iswahjudi gemar dalam membagikan ilmunya. Iswahjudi pernah menjadi pengajar pembiayaan, arbitrase, maupun bidan lainnya di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Tercatat karyanya antara lain adalah penulisan jurnal dengan judul “Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi” dalam koleksi Manajemen Usahawan Indonesia vol. 21 no.3 (Mar. 1992).
Lebih lanjut, Iswahjudi memiliki izin untuk beracara di pengadilan maupun forum pasar modal di Indonesia. Beliau tercatat sebagai salah satu anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Indonesia. Prestasinya yang baik sebagai konsultan hukum pasar modal menjadikan Iswahjudi terlibat sebagai salah satu anggota dari tim penyusun standar profesi himpunan konsultan hukum pasar modal atau lebih dikenal sebagai kode etik profesi konsultan hukum pasar modal.
Arbiter Handal Indonesia
Iswahjudi memiliki segudang prestasi dan jam terbang yang tinggi di dunia Corporate Lawyer dan Arbitrase. Mengawali karir pada tahun 1987. Pernah juga terlibat dalam proses restrukturisasi hutang pada BPPN dan Jakarta Initiative. Pada bidang arbitrase, Iswahjudi tercatat sebagai salah satu Arbiter di Badan Arbiter Nasional Indonesia (BANI). Profilnya pun ditampilkan dalam website resmi BANI, www.baniarbitraseindonesia.org.
Iswahjudi pernah ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai salah satu kuasa hukum untuk mewakili pemerintah dalam sengketa gugatan terkait Bank Century pada tahun 2013. Gugatan diajukan oleh 2 (dua) mantan pemegang saham Bank Century yaitu Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Mereka menggugat pemerintah Indonesia dengan hukum acara United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Berkat kepiawaian Iswahjudi sebagai Arbiter di kancah Internasional, berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Hesham al Warraq. Dimana pada tahun 2014 UNCITRAL mengeluarkan putusannya menolak gugatan dari Hesham al Warraq.
Dalam putusannya, panel UNCITRAL menyatakan tindakan Kejaksaan Republik Indonesia melanggar hukum internasional terkait proses hukum terhadap Hesham al Warraq, akan tetapi UNCITRAL juga menyatakan bahwa kelalaian Hesham melakukan pengawasan terhadap Bank Century sehingga mengalami bail-out, menjadikan Hesham tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Konvensi Organisasi Islam (OKI). Tidak heran hal tersebut menjadikan Iswahjudi sebagai salah satu Arbiter handal Indonesia.
DS








































