Deposito Nasabah BNI Senilai Rp 45M Raib, Pelakunya Pegawai Sendiri?

Deposito Nasabah BNI Senilai Rp 45M Raib, Pelakunya Pegawai Sendiri?

Deposito Nasabah BNI Senilai Rp 45M Raib, Pelakunya Pegawai Sendiri?

Diduga memasukkan dana deposito nasabah ke rekening bodong, pegawai BNI terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10M dan maksimal Rp 200M.

Publik digegerkan dengan adanya kabar raibnya dana deposito Rp 45 miliar (M) milik nasabah BNI Makassar, pengusaha berinisial IMB. Selain IMB, ada pula nasabah berinisial H yang kehilangan dana deposito senilai Rp 16,5 M. Diduga, dalang dari raibnya dana ini adalah pegawai BNI Makassar itu sendiri.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri mengkonfirmasi pihaknya telah menangkap dan menahan seorang tersangka berinisial MBS. “Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Minggu (12/09).

Penangkapan dan penahanan ini didasarkan pada laporan BNI ke Bareskrim Polri, dengan nomor S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus, tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helmy memaparkan, “Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar.”

Helmy melaporkan telah memeriksa saksi-saksi dari BNI, nasabah, juga saksi lain yang sekiranya mengetahui duduk perkara. Sejauh ini, total 20 orang saksi, serta 2 ahli perbankan dan pidana, telah diperiksa. Ia menambahkan, bahwa menurut hasil pengembangan penyidikan, ada penambahan dua tersangka lainnya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan kronologi yang dituturkan kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar, dana kliennya hilang pada Februari 2021. Hal ini diketahui ketika Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya untuk keperluan bisnis. Namun, pencairan gagal karena BNI menyatakan bilyet deposito itu tak terdaftar dalam sistem.

Meski kasus ini telah bergulir sejak Februari 2021, kasus baru diungkap setelah BNI Makassar tidak dapat mengembalikan dana nasabah. Syamsul mengatakan, “Selain itu, tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan BNI Makassar,” melalui keterangan tertulis, Rabu (08/09).

Tak hanya BNI yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun juga nasabah. Pada 9 Juni 2021, IMB melaporkan BNI Makassar ke Polda Sulawesi Selatan. “Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” papar Syamsul.

Aturan Tipibank dan TPPU

Apa itu tindak pidana di bidang perbankan atau Tipibank? Yakni setiap perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) maupun ketentuan pidana umum ataupun pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.

Pada UU Perbankan, terdapat 13 macam tindak pidana, yang secara spesifik tertera pada Pasal 46 hingga Pasal 50A. Sejumlah tindak pidana tersebut dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu: yang berkaitan dengan perizinan pada Pasal 46; rahasia bank pada Pasal 47 dan Pasal 47A; pengawasan bank pada Pasal 48; kegiatan usaha pada Pasal 49; dan pihak terafiliasi pada Pasal 50 dan Pasal 50A.

Pada kasus di atas, tindak pidananya dapat diduga berkaitan dengan kegiatan usaha yang diatur Pasal 49, tepatnya Pasal 49 ayat (1). Pasal 49 ayat (1) mengatur, bagi anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja bertindak sebagai berikut, diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 M dan maksimal Rp 200 M:

  1. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu;
  2. Menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan;
  3. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut.

Sebagaimana diuraikan, Tipibank tak hanya meliputi pelanggaran terhadap ketentuan UU Perbankan, namun juga bisa terhadap ketentuan pidana umum atau pidana khusus lainnya yang berkaitan, yakni:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan pada Pasal 263 dan Pasal 264, pencurian pada Pasal 362 dan 363, penggelapan pada Pasal 372 dan Pasal 374, serta penipuan pada Pasal 378;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Pada kasus di atas, diduga tak hanya UU Perbankan yang dilanggar, namun juga UU TPPU.

AAB

Dipromosikan