Ini 8 Kesalahan Yang Harus Dihindari Dalam Menyusun Perjanjian Bisnis Anda!

Business handshake of two men demonstrating their agreement to sign agreement or contract between their firms, companies, enterprises

Ini 8 Kesalahan Yang Harus Dihindari Dalam Menyusun Perjanjian Bisnis Anda!

Ketika menyusun perjanjian bisnis tidak selalu mulus-mulus saja. Beberapa kesalahan mendasar justru sering jadi persoalan. 

Perjanjian bisnis tentunya berperan penting dalam terjalinnya hubungan bisnis antara pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya.

Perjanjian bisnis-lah yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam rangka kerjasama bisnis, yang akan memberikan kepastian hukum bagi para pihaknya.

Dalam penyusunan perjanjian bisnis tidak selalu mulus-mulus saja. Pada webinar KlikLegal, bertajuk “Contract Drafting Essentials: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Perjanjian Bisnis”, Andi Akhirah Khairunnisa, konsultan hukum dari BP Lawyers mengemukakan sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyusunan perjanjian bisnis.

Kesalahan-kesalahan umum tersebut, meliputi:

Pertama tidak ada pembatasan tanggung jawab. “Kalau tidak ada pembatasan tanggung jawab, kita kedepannya bisa terkena atau perlu bertanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak menjadi kesalahan kita, jadi  memang penting untuk adanya pembatasan tanggung jawab,” ujarnya, Jumat (10/09), pada webinar yang merupakan bagian dari rangkaian Friday I’m In Law Series Kliklegal.

Kedua, adalah uji tuntas yang tidak memadai atau tidak dilakukan. Uji tuntas atau studi kelayakan itu penting dilakukan sebelum para pihak mengikatkan diri pada perjanjian, sebab perlu diketahui apakah objek perjanjian benar-benar sudah sesuai kondisinya atau sesuai dengan aturan hukum yang ada. Sehingga, ketika perjanjian sudah berjalan, sengketa-sengketa atau hal-hal yang berisiko bisa terminimalisir.

Ketiga, reviu tidak optimal. Reviu menjadi sangat penting, sebab pada saat penyusunan suatu perjanjian, kemungkinan para pihak hanya fokus pada suatu hal. “Pengalaman (saya) sebagai legal consultant atau corporate lawyer, meskipun klien datang membawa kontrak yang menurutnya sudah komprehensif, tapi ketika kita melakukan reviu, ternyata masih banyak poin-poin atau celah-celah yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap pihak klien atau menyebabkan konflik.” urainya. 

Kemudian, tidak ada konsep pada awal penyusunan. Biasanya terjadi ketika adanya negosiasi, namun kemudian tidak ada Memorandum of Understanding (MoU). Sehingga, tidak ada pula studi kelayakan.

Andi menegaskan pentingnya melakukan tiga tahap sebelum menyusun perjanjian, yaitu negosiasi, MoU, dan studi kelayakan atau due diligence. Sehingga, dalam penyusunan perjanjian sudah ada konsep yang jelas.

Kelima adalah tidak menentukan sanksi atau kemungkinan wanprestasi. Ketika ada kemungkinan terjadinya wanprestasi, karena akan merugikan, sebaiknya ditentukan sanksi sebagai metode pencegahan agar para pihak menepati kewajibannya dalam perjanjian.

Keenam, penggunaan istilah yang tidak jelas dan tidak konsisten. “Ini yang paling sering terjadi, misalnya pada awal, pada identitas para pihak, kita sudah menulis selanjutnya disebut pembeli, selanjutnya disebut penjual, tapi di bawah kita menyebut pihak pertama, pihak kedua, atau sebaliknya.” terang Andi.

Ketujuh, tidak diaturnya mekanisme pemenuhan kewajiban apabila terjadi force majeur. Umumnya, pada perjanjian hanya ditentukan apa saja yang termasuk force majeur, namun tidak diatur mengenai ketentuan apabila terjadi force majeur yang telah dirinci tersebut.

Kedelapan, kurang rinci pengaturan terkait mekanisme tertentu. “Misalnya, terkait pasal cara pembayaran atau cara pengalihan barang, kalau misalnya itu tidak rinci, itu sangat berbahaya, karena akan berpotensi muncul konflik kedepannya. Jadi, memang harus benar-benar rinci, misalnya pembayarannya akan melalui beberapa term, term pertama jangka waktu sekian, jangan hanya bilang pembayaran melalui transfer ke rekening ini,” tutup Andi.

AAB

Dipromosikan