Ombudsman RI: Pelaksanaan Aturan Jaminan Produk Halal Dalam Persiapan

Ombudsman serahkan LAHP terkait Jaminan Produk Halal

Ombudsman RI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang persiapan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH) kepada Kementrian Agama RI. Ombudsman kemudian memberikan saran terkait persiapan pemberlakuan UU JPH yang akan dilakukan pada 17 Oktober 2019. Ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Kementrian Agama untuk benar- benar menerapkan UU JPH tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mengutip laman resmi Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, Anggota Ombudsman mengaku telah melakukan pemantauan atau pemetaan tentang JPH sebanyak 2 kali sebelum lahirnya UU JPH, yaitu tahun 2016 dan 2017.

“Dalam kurun waktu yang singkat menuju 17 Oktober 2019 banyak yang harus disiapkan secara marathon oleh Kementerian Agama di semua wilayah Indonesia agar kebijakan yang ada tidak menimbulkan kekisruhan,” ujar Ahmad Suaedy saat ditemui Selasa (17/9) di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait apa saja yang masuk kedalam sertifikasi halal, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum, Janedjri M. Gaffar, menyebutkan sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang sudah bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.

“Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan akan diatur secara bertahap,” imbuhnya.

Lebih lanjut Janedjri mengatakan Pemerintah dalam hal in Kementerian Agama sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan tarif sertifikasi halal. Ia berharap awal Oktober sudah bisa diketahui besaran tarif sertifikasi halal.

Sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan mikro, Pemerintah memfasilitasi biaya sertifikasi dan fasilitasi penyelia halal oleh BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah.

ZNA

Dipromosikan