Akun OSS investor akan diblokir jika tidak datang sebanyak 3 kali dalam satu bulan.
Mulai 9 Desember 2019, pengambilan kuota antrean loket OSS secara online melalui website www.investindonesia.go.id akan menggunakan system. Sistem kuota antrean ini akan dibuka selama 24 jam. Pelaku usaha/investor nantinya dapat memilih tanggal konsultasi sesuai dengan tanggal yang diinginkan selama kuota antrean di tanggal tersebut masih tersedia.
Untuk mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, pelaku usaha/investor harus menggunakan akun OSS yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha/investor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id.
Terkait layanan konsultasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menolak memberikan layanan konsultasi apabila pelaku usaha/investor yang hadir di loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM berbeda dengan data diri yang didaftarkan pada sistem kuota antrean.
Jika ingin mendapatkan kuota antrean baru, pelaku usaha/investor dapat menggunakan kembali akun OSS yang telah digunakan untuk mendapatkan kuota antrean baru setelah tanggal layanan konsultasi yang telah dipilih sudah dilewati.
Dalam laman resminya, OSS mencontohkan jika investor memilih tanggal layanan yaitu 16 Desember 2019, maka akun OSS investor baru dapat digunakan kembali untuk mengambil antrean baru setelah tanggal 16 Desember 2019. Adapun waktu layanan konsultasi diberikan paling lama 20 menit untuk masing-masing kuota antrean.
Pemblokiran akun OSS akan dilakukan oleh sistem kuota antrean jika pelaku usaha/investor tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah dipilih sebanyak tiga kali dalam satu bulan yang sama. Pemblokiran akun sebagimana dimaksud dilakukan selama satu bulan.\
ZNA








































