Dengan adanya permintaan penghapusan, Pelaku Usaha harus menghapus data pribadi yang bersangkutan
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), 20 November lalu. Salah satu aturan yang termuat dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah penghapusan data pribadi merchant atau konsumen yang menggunakan jasa PMSE.
“Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan” bunyi Pasal 59 ayat (3) PP PMSE.
Yang dianggap keluar dari PMSE salah satunya dengan menghapus akun pada sarana komunikasi elektronik yang diadakan oleh PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bersangkutan.
Dengan adanya permintaan dari pemilik data pribadi, Pelaku Usaha dalam hal ini harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut.
Adapun terkait perlindungan data pribadi, PP PMSE mengatur bahwa data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik pada dasarnya dapat dibuat dalam lingkup PMSE, baik antara PPMSE dan merchant maupun merchant dengan konsumen. Kontrak elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi.
“Kesepakatan dianggap telah terjadi secara sah dan mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan Secara Elektronik dengan Penawaran Secara Elektronik, maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP PMSE.
Adapun kontrak elektronik dapat dianggap otomatis menjadi batal demi hukum bila terjadi kesalahan teknis akibat sistem elektronik yang tidak aman, andal, dan bertanggung jawab. Kerugian yang diakibatkan hal tersebut menjadi sepenuhnya tanggung jawab dari pelaku usaha.
ZNA








































