Super deduction tax diberlakukan bagi perusahaan yang memenuhi syarat
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangungan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang diadakan di Istana Negara, Senin (16/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tahun depan kebiijakan pemangkasan pajak penghasilan (super deduction tax) akan berlaku.
Kebijakan tersebut akan berlaku bagi perusahaan yang melakukan program vokasi, riset, dan inovasi serta industri padat karya. “Tahun depan juga ada super deduction tax. Pengurangan pajak untuk perusahaan yang melakukan training untuk memperbaiki sumber daya manusia. Ini juga tolong juga nanti, daerah ikut mendorong dan menginformasikan ini,” jelas Jokowi dalam sambutannya.
Super deduction tax telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan tersebut mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) atau yang disebut super deduction tax untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi, serta kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di Indonesia.
Selain itu, PP ini juga memberikan pengurangan penghasilan netto sampai 60% bagi padat karya yang tidak mendapatkan fasilitas fiskal, penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya penyelenggaraan vokasi, sedangkan R&D paling tinggi 300% dari biaya penyelenggaraan R&D.
Adapun dalam RPJMN juga terdapat target yang ditetapkan pemerintah terkait pendapatan negara ditahun 2020 pada kisaran 13,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun, dengan rasio perpajakan (tax ratio) mencapai rata-rata 11,7% dari PDB per tahun dengan arti sempit dan 12,6% dengan tax ratio dengan arti luas.
ZNA








































