Menteri Agraria Akan Realisasikan Bank Tanah

Bank tanah sebagai sarana penyimpanan cadangan lahan milik pemerintah

Kamis (12/12) lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengemukakan rencana Kementerian ATR/BPN untuk membentuk Bank Tanah (land bank). Bank tanah nantinya akan digunakan sebagai sarana penyimpanan cadangan lahan milik pemerintah.

Menteri ATR/BPN mengatakan, fungsi bank tanah yang akan dibentuk adalah untuk mengorganisir dan mengelola tanah milik negara. Lembaga ini nantinya berada langsung dibawah Kementerian ATR/BPN.

Adapun alasan dibuatnya bank tanah diantaranya pemerintah yang kerap kali tidak dapat memenuhi permintaan investor yang ingin disediakan tanah. “Kalau mau membebaskan di wilayah tertentu, susahnya luar biasa. Oleh sebab itu kita masukkan di situ. Kalau tanah sudah dimiliki negara, pemerintah bisa memberikannya sebagai insentif,” tegas Sofyan.

Fungsi yang akan dikedepankan terkait bank tanah yaitu pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerintah, serta mempermudah kepentingan investasi. Nantinya, pembentukan bank tanah memungkinkan pemerintah untuk menyimpan lahan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Dewasa ini, jika terdapat tanah terlantar di sebuah wilayah, negara tidak dapat langsung mengelola lahan tersebut. Lahan biasanya akan langsung diberikan kembali kepada investor atau dilakukan reforma agraria.

Skema penggunaan bank tanah ini juga akan masuk kedalam Rancangan Undang-undang Pertanahan. Namun begitu, Sofyan Djalil tidak memberikan lebih lanjut rincian terkait waktu pemberlakuan bank tanah tersebut. “Bank tanah dibentuk juga agar terjadi pemerataan ekonomi di tengah masyarakat,” jelas Sofyan.

ZNA

Dipromosikan