Kamar Dagang Amerika Serikat (the US Chamber of Commerce), dalam rilis indeks kekayaan intelektual Internasional pada 2016, memaparkan bahwa peringkat Indonesia melorot dari pencapaian pada tahun sebelumnya, disebabkan karena berlakunya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Dalam laporan bertajuk “The Roots of Innovation”, Indonesia yang sebelumnya berada di peringkat 33 dari 38 negara pada 2015, melorot ke posisi 39 dari 45 negara. “Skornya turun dari 28,6% (nilai 8,59 dari 30 poin) pada 2015 menjadi 27,5% (nilai 9,64 dari 35 poin),” demikian bunyi laporan yang dirilis pada Februari 2017 lalu.
Sebagai informasi, laporan ini merupakan edisi kelima, dimana Kamar Dagang AS secara rutin mengeluarkan indeks tersebut setiap tahunnya. Laporan tersebut merupakan pandangan terbuka tentang keadaan lanskap kekayaan intelektual secara global, serta memberikan wawasan bagaimana 45 negara menciptakan lingkungan kekayaan intelektual untuk menciptakan dan menarik investasi, merangsang pertumbungan ekonomi, serta memajukan teknologi dan inovasi.
Skor Indonesia berada jauh di bawah nilai rata-rata indeks, yakni 15.39 poin dan rata-rata nilai tingkat regional 17,64 poin yang menempatkan Indonesia jauh berada di bawah negara-negara tetangga seperti Vietnam, Philipina, Brunei, Malaysia dan Singapura. Negara yang disebut terakhir adalah satu-satunya negara asal Asia yang berada di peringkat 10 besar. (Silakan Unduh Laporan Lengkapnya Di Sini)
Salah satu penyebab signifikan turunnya peringkat Indonesia dari tahun sebelumnya adalah berlakunya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dinilai bisa berdampak buruk terhadap investasi. Laporan tersebut secara khusus menyebut Pasal 20 UU Paten yang mewajibkan pemegang paten membuat produk dan menggunakan proses di Indonesia, khususnya berkaitan dengan transfer teknologi, mendorong investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang arti dan definisi hukum dari kata “membuat” dalam konteks ini,” demikian kritik Laporan Kamar Dagang AS itu. (Silakan Unduh Resume Laporan Khusus Indonesia Di Sini).
Selain itu, Pasal 20 UU Paten ini dinilai menambah deretan panjang persyaratan localization di Indonesia yang menyasar sektor industri tertentu (khususnya sektor biofarmasi). “Tapi aturan ini sepertinya sudah meluas dengan mencantumkan kewajiban localization kepada setiap teknologi yang dipatenkan,” sebut Laporan itu lagi.
Selain Pasal 20 UU Paten, laporan ini juga menyinggung ketentuan Pasal 4 UU Paten yang dinilai juga menyasar produk-produk biofarmasi dari luar negeri.
Kekuatan dan Kelemahan
Kekayaan Intelektual di Indonesia
| No. | Kekuatan | Kelemahan |
| 1 | UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru memperkuat sanksi pidana terhadap pelanggaran merek dagang | UU Paten yang baru secara fundamental melemahkan iklim kekayaan intelektual nasional Indonesia |
| 2 | UU Paten yang baru berisi persyaratan efikasi yang tinggi yang metargetkan biofarmasi | |
| 3 | Import parallel yang dikenalkan dalam UU Paten baru mentargetkan biofarmasi | |
| 4 | UU Paten yang baru memuat persyaratan yang tidak jelas untuk transfer teknologi terahadap semua teknologi yang dipatenkan dan diproses di Indonesia | |
| 5 | Kerangka yang terbatas untuk perlindungan ilmu kehidupan pada kekayaan intelektual | |
| 6 | Rekan jejak menggunakan lisensi wajib untuk situasi komersial dan tidak darurat | |
| 7 | Iklim hak cipta dengan tingkat pembajakan yang tinggi | |
| 8 | Partisipasi terbatas dalam perjanjian internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual |
Sumber: The US Chamber International IP Index, Edisi Kelima
Sekadar mengingatkan, Kamar Dagang AS memang sudah menyampaikan keberatannya terhadap kewajiban pemegang paten untuk membuat produk di Indonesia, bahkan ketika masih pembahasan RUU Paten di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketika itu, Kamar Dagang AS berargumen bahwa ketentuan Pasal 20 UU Paten bukan hanya tidak praktis bagi bisnis, tetapi juga bersifat diskriminasi sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Agreement on Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights atau Perjanjian TRIPS (Baca Juga: Kisah Keberatan Kamar Dagang AS terhadap UU Paten).
Sedangkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Paten John Kenedy Azis mengatakan bahwa kehadiran ketentuan tersebut untuk kemaslahatan bangsa Indonesia dan tidak bertentangan dengan perjanjian internasional. “Itu sudah disesuaikan, ini kan untuk kemaslahatan Indonesia. Kita bicara kan untuk Indonesia, bukan untuk luar. Kita bicara untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada Klik Legal beberapa waktu lalu.
John Kenedy justru menyarankan agar perusahaan asing pemegang paten di Indonesia segera berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik yang memproduksi produk paten yang didaftarkan atas namanya. “Investasilah mereka buat Indonesia. Mereka kalau ingin pasar di Indonesia, ya selayaknya mereka harus tunduk dengan UU Indonesia,” tukasnya. (Baca Juga: Ini Alasan DPR Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia).
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aidir Amin Daud mengaku memahami ada keberatan-keberatan dari pihak yang bersinggungan dengan aturan itu. Ia menuturkan pihaknya siap menampung keberatan atau keluhan itu, dan Menkumham sedang beruapaya mencari jalan keluar atas persoalan itu.
“Memang juga ada beberapa pihak keberatan, itu Pak Menteri akan memberikan jalan keluar agar ini bisa diselesaikan pada kesepampatan pertama,” pungkasnya. (Baca Juga: Kontroversi Pasal 20 UU Paten, Plt Dirjen KI: Pak Menteri Akan Mencari Jalan Keluar)
(ASH)








































