Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Akan Naik
Menteri Ketenagakerjaan telah meneken Surat Edaran (SE) yang menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 tidak akan naik atau sama seperti tahun 2020.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau dapat diartikan sama upah tahun ini. Yang mana hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada (26/10).
Langkah ini diambil sebagai pertimbangan untuk pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini juga belum meredah serta melihat kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” kata Ida.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undang. Selain itu, semua pemerintah daerah dihimbau untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum 2021 ini secara resmi pada akhir Oktober 2020. “Sehubungan Dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tambah Ida.
Sebagai informasi, pada tahun 2020, upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Lalu untuk tahun depan, apabila merujuk pada formula itu, maka upah minimum tidak naik atau maksimal kenaikannya sekitar 3,1 persen. Proyeksi ini berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen hingga minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuntut agar upah minimum naik pada tahun 2021 sebesar 8 persen berdasarkan perhitungan kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir. KPSI juga akan mengancam serta beraksi demo apabila upah minimum tidak naik. “Dimana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh akan menyatakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi akan semakin besar” Jelas Said beberapa waktu lalu.
TM








































