Penerapan e-IPO Dinilai akan Berdampak Positif Terhadap Emiten Ritel Karena Mendorong Proses yang Lebih Transparan

Penerapan e-IPO Dinilai akan Berdampak Positif Terhadap Emiten Ritel Karena Mendorong Proses yang Lebih TransparanPenerapan e-IPO Dinilai akan Berdampak Positif Terhadap Emiten Ritel Karena Mendorong Proses yang Lebih Transparan

Penerapan e-IPO Dinilai akan Berdampak Positif Terhadap Emiten Ritel Karena Mendorong Proses yang Lebih Transparan

“Aturan terkait e-IPO ini sudah menjadi pembahasan sejak tahun lalu. Munculnya pembahasan tersebut dipicu oleh maraknya auto reject saham yang terjadi pada saat itu”.

Kamis (2/7) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor. 41/POJK.04/ 2020 tentang Pelaksanan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (POJK No. 41/2020) dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. 

Adapun latar belakang diterbitkannya aturan tersebut, dikarenakan ketersebaran investor dan jumlah investor publik bisa meningkat. Selain itu, POJK ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana saham dan mekanisme penjatahan. Guna menjamin hal itu, OJK berinisiatif menerapkan teknologi informasi dalam proses book building penawaran efek dalam rangka penawaran umum atau initial public offering (IPO).

Merespon hal tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto, menilai aturan terkait IPO elektronik (e-IPO) ini akan berdampak positif terhadap emiten ritel karena mendorong proses yang lebih transparan. Menurut Octavianus, aturan terkait e-IPO ini sudah menjadi pembahasan sejak tahun lalu. Katanya, munculnya pembahasan tersebut dipicu oleh maraknya auto reject saham yang terjadi pada saat itu.

“Ditengarai, distribusi pada saat IPO tidak merata, makanya gampang untuk bikin auto reject,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (12/7) lalu. 

Dengan diterapkannya e-IPO lanjut Oktavianus, akan mampu menarik minat lebih banyak investor ritel dan terjadi pemerataan. Ia menuturkan, lagi pula, penggunaan teknologi di tengah pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir pertemuan tatap muka.

“Hal ini sekaligus menjadi cara yang lebih aman bagi pelaku pasar. APEI selanjutnya mengusulkan, penerapan e-IPO diuji coba terlebih dahulu. Mengingat, pelaksanaannya nanti akan melibatkan banyak pihak seperti perusahaan efek, penjamin emisi efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, bank kustodian. Sistem yang baru dan ragam pihak yang terlibat, menjadi tantangan dalam pelaksanaan e-IPO ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Sinarmas Sekuritas, Kerry Rusli, beranggapan bahwa pelaku pasar masih memerlukan waktu untuk mencerna dan menerapkannya peraturan tersebut. “Kami perlu melihat respon dari pemegang saham ritel terhadap munculnya aturan ini,” imbuh Kerry.

Kerry mengatakan, target dari e-IPO ini adalah pemerataan investor ritel, sehingga beleid e-IPO yang telah dibuat OJK tidak bisa menjadi tolak ukur minat emiten melakukan IPO perdana.

Di sisi lain, Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama menyatakan, aturan OJK ini bisa mendorong kegiatan penawaran umum di pasar modal yang lebih transparan, sehingga kelak semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di pasar modal. Menurutnya, kebijakan tersebut baru akan berpengaruh signifikan apabila kondisi pasar sudah kembali pulih.

Sebagai referensi, adapun pokok-pokok ketentuan dalam POJK  No. 41/2020 tersebut sebagai berikut:

Pertama, sistem penawaran umum  elektronik  adalah  sistem  teknologi  informasi dan/atau  sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam penawaran umum.

Kedua, penyedia sistem ditunjuk oleh Otoritas Jasa  Keuangan yang  terdiri atas: Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Ketiga, kewajiban emiten untuk menggunakan sistem penawaran umum elektronik jika:

  1. Penawaran umum dilakukan dengan menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek.
  2. Efek yang ditawarkan melalui penawaran umum akan dicatatkan pada Bursa Efek.

Keempat, pada penawaran umum dengan menggunakan sistem penawaran umum elektronik:

  1. Masa penawaran Efek dilakukan paling singkat  tiga  hari  kerja  dan paling lama lima hari kerja.
  2. Penyelesaian pemesanan efek wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan  efek dan paling lambat sebelum pencatatan efek di Bursa Efek.
  3. Pencatatan efek di Bursa wajib dilaksanakan pada hari bursa kedua setelah berakhirnya masa penawaran efek.

Kelima, pemesanan  Efek harus disertai dengan  ketersediaan  dana  yang  cukup. Dalam  hal  dana yang tersedia tidak mencukupi,pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek.

Keenam, emiten wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sesuai dengan golongan penawaran umum dan sejumlah  tertentu  dari  alokasi efek untuk Penjatahan Terpusat  tersebut wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.

Ketujuh, dalam hal pada saat distribusi efek oleh penyedia sistem, berdasarkan data pada sistem penawaran umum elektronik penjamin emisi efek tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan dana maka: 

  1. Bursa Efek mengenakan larangan sementara perdagangan di Bursa Efek kepada penjamin emisi efek yang merupakan anggota Bursa Efek.
  2. Penyedia  sistem  melakukan  pembatasan  akses  terhadap  sistem penawaran  umum  elektronik  kepada  penjamin  emisi  efek  jika penjamin emisi efek merupakan partisipan sistem.

Kedelapan, ketentuan  penggunaan  sistem penawaran  umum  elektronik  bagi penawaran umum efek bersifat ekuitas dan efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham mulai berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa  Keuangan setelah enam bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

Kesembilan, pemberlakuan ketentuan kewajiban penggunaan sistem penawaran umum  elektronik untuk penawaran umum selain penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

SF

Dipromosikan