Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kembali menjadi bahan perbincangan di DPR. Sampai dengan hari ini, Rancangan Undang-Undang yang sudah cukup lama digagas ini tengah berada dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislatif.
Manager Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho mengatakan bahwa PWYP telah mengawal pembahasan RUU Migas ini dalam waktu yang cukup lama, yakni sejak 2010. (Baca Juga: Ini Tujuh Poin Penting Revisi UU Minyak dan Gas Bumi).
Satu hal yang disayangkan olehnya adalah bahwa sampai dengan akhir periode DPR sebelumnya, pada 2014, RUU Migas ini belum juga diselesaikan. “Akhirnya ganti DPR yang baru, tahun 2015 sampai tahun 2019. Inisiatif RUU Migas jadi kembali masuk di DPR dan lagi-lagi tidak juga ada perkembangan yang signifikan,” ujarnya kepada KlikLegal pada Kamis (7/9) di Jakarta.
Aryanto mengatakan bahwa proses penyusunan RUU Migas ini berjalan begitu lambat. Hal ini dikarenakan RUU Migas tersebut baru masuk ke Badan Legislasi pada bulan April 2017. Belum lagi, setelah proses harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg, kemudian RUU tersebut di-paripurnakan dan harus melalui beberapa tahapan berikutnya hingga akhirnya dapat disahkan sebagai Undang-Undang. “Jadi bisa terbayang, dari 2010 sampai dengan 2017 itu tujuh tahun itu RUU Migas belum jalan,” ujarnya.
Lebih lanjut Aryanto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas memang layak untuk dilakukan perubahan dengan beberapa argumen, di antaranya, pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas, termasuk dalam hal kaitannya dengan pembubaran BP Migas. (Baca Juga: “Kiprah” UU Migas di Mahkamah Konstitusi).
Kemudian, kedua, UU Migas tersebut dalam perspektif masyarakat sipil lebih condong mengatur sektor hulu, bukan hilir. “Padahal kalau kita berbicara tantangan ke depan, hilir Migas itu lebih berat,” ujarnya.
Aryanto memberikan contoh, apabila Indonesia melakukan lifting sebesar Rp 700.000 kemudian biaya konsumsi yang dikeluarkan sebesar Rp 1.300.000, maka secara otomatis Indonesia harus melakukan impor, sedangkan impor itu ranahnya sektor hilir. Oleh karenanya, Aryanto menilai bahwa tantangan ke depannya bagi Indonesia lebih kepada sektor hilir sehingga perlu dilakukannya pembaruan terhadap UU Migas. “Apabila UU Migas ini tetap diberlakukan maka akan berat bagi Indonesia,” ujarnya.
Selain isu yang lebih banyak mengatur mengenai ketentuan sektor hulu, perlu juga aturan mengenai gas alam. Hal tersebut dikarenakan UU Migas lebih mengatur kepada minyak bumi, padahal tren ke depannya itu lebih kepada gas bumi. Untuk itu, perlu dilakukannya perubahan terhadap UU Migas karena adanya ancaman krisis energi yang sewaktu-waktu dapat terjadi. “Sehingga problemnya adalah memang problem regulasi kita harus diubah,” pungkasnya.
(LY)








































