Pilkada Serentak Dapat Ditunda dengan Alasan Hak Atas Kesehatan

Pilkada Serentak Dapat Ditunda dengan Alasan Hak Atas Kesehatan

Pilkada Serentak Dapat Ditunda dengan Alasan Hak Atas Kesehatan

“Jika Pilkada ditunda sampai dengan tahun 2021 maka dapat dipastikan tidak ada persoalan serta implikasi yang bersifat ketatanegaraan maupun teknis administrasi dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan 270 daerah itu”.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, meminta pemerintah, DPR dan KPU RI untuk menghentikan dan menunda seluruh tahapan pilkada serentak 9 Desember 2020.  Menurut Fahri, tidak tepat dan kondusif jika gelaran pesta demokrasi lokal itu dipaksakan di tengah pandemi Covid-19.

“Meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan, pilkada serentak sebaiknya dilaksanakan pada 2021 mendatang. Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara konstitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam “Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948 Pasal 25 yang menyatakan, setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan dan pengaturan ini sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” katanya Kepada Kliklegal, Selasa (2/6).

Fahri menuturkan, sehingga secara konstitusional prinsip kesehatan adalah hak asasi warga negara atas kesehatan (Human Right to Health) yang dijamin secara tegas dalam konstitusi. Kata Fahri, segala kebijakan negara dalam situasi apapun penyelenggara negara mutlak mempedomani sebagai instrumen fundamental yang tidak dapat direduksi atas alasan dan keadaan apapun juga.

Fahri melanjutkan, bahwa berdasarkan perspektif hukum sesuai Perppu No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam penormaan itu ada dua keadaan hukum yang diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan pasal 201 A.

“Yang mana dalam rumusannya pada Pasal 201 ayat (6) disebutkan pemungutan suara serentak ditunda karena terjadinya bencana non-alam. Sementara rumusan norma pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, ada ketentuan selanjutnya yang merupakan “ekseption” adalah dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 A,” ucapnya.

Secara yuridis, menurut Fahri ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum di dalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan Pandemi ini tidak berakhir. Kemudian, secara objektif sampai dengan saat ini Kurva Penularan Covid-19 belum terlalu signifikan untuk dapat dibilang aman untuk suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif, sebagai alasan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini.

Ia menjelaskan, jika pilkada 9 Desember 2020 tetap dipaksakan, akan ada potensi risiko cukup tinggi. Menurutnya, keputusan politik tentang Pilkada 9 Desember 2020 ini terlalu berani dan riskan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020. Katanya, tidak dapat kami memahami “rasio legis” nya yang mana secara sekilas kelihatannya konstruksi kesepakatan yang diambil salah satu pijakannya adalah karena penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI terkait langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas No. B-196/KAGUGAS/PD.01.02/ 05/2020 bertanggal 27 Mei 2020.

“Idealnya keputusan itu harus dibangun berdasarkan hasil kajian yang yang cermat, hati-hati, dan komprehensif serta memiliki basis analisis keilmuan “scientific” yang memadai dengan melibatkan berbagai pakar dan ahli “ekspert” virologi yang dapat memastikan tingkat resiko penularan serta persebaran Covid-19 sampai dengan bulan desember 2020, secara mitigatif sehingga sampai pada kesimpulan ini. Jangan sampai Negara dianggap melakukan “By Omission/pembiaran” dan jika itu yang terjadi maka secara hukum sebagai konsekuensi dari sebuah negara demokrasi konstitusional, sangat potensial berbagai keteledoran itu akan digugat ke Pengadilan melalui sarana hukum yang tersedia atas produk kebijakan yang dinilai abai terhadap aspek kesehatan masyarakat,ini jangan sampai terjadi,” katanya.

Fahri mengungkapkan, tidak boleh ada korban nyawa manusia yang sia-sia karena terkena virus Covid-19 dari pemungutan suara serentak itu.

“Ini menjadi penting dan esensial agar masyarakat dapat memahami hakikat dari keputusan yang sangat penting dan strategis itu yang telah diambil Pemerintah, DPR dan KPU tersebut. Jangan sampai kesepakatan serta keputusan politik yang diambil mengabaikan spirit konstitusi yang pada hakikatnya dimaksudkan untuk melindungi warga negara, sebagaimana terdapat di dalam dokumen preambule/pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sebagai “staatsfundamentalnorm” yang mengatakan bahwa, kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia,yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” tukasnya.

Fahri menerangkan, hal ini merupakan konsekuensi yuridis dan politik perjanjian luhur berdirinya sebuah bangsa dan NKRI sebagai Organisasi Kekuasaan. Dengan demikian, lanjut Fahri,  negara mempunyai  tanggung jawab konstitusional secara absolut untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Gambaran meta-norma pada preambule diatas sejalan dengan doktrin Cicero Filsuf kebangsaan Italia yang telah diterima secara universal bahwa, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara salus populi suprema lex esto. Pada prinsipnya spirit konstitusional itulah yang harus menjadi “guidance”dalam merumuskan kebijakan negara sampai pada level yang sektoral sifatnya, termasuk kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan eksplanasinya,” pungkasnya.

Menurut Fahri, jika Pilkada ditunda sampai dengan tahun 2021 maka dapat dipastikan tidak ada persoalan serta implikasi yang bersifat ketatanegaraan maupun teknis administrasi dalam urusan penyelenggaraan Pemerintahan yang melibatkan 270 daerah itu. Sebab, kata dia, hal itu berdasarkan instrumen hukum sesuai UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang-undang, khususnya ketentuan Pasal 201 ayat (10) dan (11). 

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,  serta “untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya UU telah menyediakan pranata penyelesaiannya jika keadaan habis masa jabatan kepala daerah, dan tidak akan pernah ada kekosongan kekuasaan di daerah,” tandasnya.

Disebutkan Fahri, Presiden sebagai kepala negara telah diberikan atribusi kekuasaan oleh hukum untuk menyelesaikan permasalahan dan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (2). Katanya, Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pelaksanaan pemerintahan pusat dan daerah. 

“Dengan demikian, maka pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di musim pendemo saat ini menjadi tidak urgent dan penting, baiknya konsentrasikan seluruh sumber daya nasional yang ada saat ini untuk menyelesaikan Covid-19 beserta seluruh dampak bawaan lainnya. Pilkada merupakan agenda sekunder yang tidak wajib serta tidak strategis untuk saat ini. Jadi sebaiknya negara mengambil kebijakan untuk segala agenda dan tahapan Pilkada 2020 di “suspend” sampai tahun 2021,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Pilkada Serentak diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini merupakan keputusan bersama antara Komisi II DPR dan pemerintah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (27/5/) lalu.

 

SF

Dipromosikan