Selain Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Ini yang Diatur Dalam PP 51/2020

Selain Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Ini yang Diatur Dalam PP 51/2020

Selain Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Ini yang Diatur Dalam PP 51/2020

Pemerintah menerbitkan PP 51/2020 yang merubah atau menambah isi pasalnya, salah satunya mengenai masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diteken pada 10 September 2020. PP ini terbit sebagai perubahan kedua atas PP 31/2013 yang sebelumnya menjadi peraturan pelaksana UU 6/2011.

Atas terbitnya PP 51/2020 memuat perubahan atas beberapa pasal yang terdapat dalam PP 31/2013. Salah satunya perubahan mengenai masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun. Berikut Kliklegal merangkum perubahan dalam PP 51/2020.

  1. Visa tinggal terbatas bagi orang asing.
    Dalam ketentuan tambahan di Pasal 32 ayat (2) PP 51/2020 berupa orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai izin tinggal terbatas dengan jangka waktu yang tercantum pada visa. Sebelumnya pada Pasal 32 PP 31/2013 hanya diatur mengenai orang asing pemegang Visa tinggal terbatas yang berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

    Pada intinya, PP 51/2020 mengatur bahwa visa tinggal terbatas berlaku untuk orang asing yang tinggal di Indonesia dalam rangka bekerja.

  2. Perubahan kebijakan paspor.
    Mengutip dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) PP 51/2020 diatur mengenai perubahan  masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 51 ayat (1) PP tersebut.

    Tidak hanya itu, PP ini juga merubah ketentuan waktu penerbitan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak terpenuhinya semua ketentuan yang ditetapkan. Lebih lanjut dalam PP ini menyebutkan bahwa ketentuan jangka waktu penerbitan untuk paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luar negeri.

  3. Pengaturan pengadaan blangko dan standarisasi dokumen perjalanan Republik Indonesia.
    Dalam PP ini diatur lebih detail mengenai pengadaan blangko dan standarisasi dokumen perjalanan Republik Indonesia. Pada PP 51/2020 disebutkan bahwa pengadaan blangko paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas, dan surat perjalanan laksana paspor dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    Kemudian untuk tata cara pelaksana pengadaan blangko paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor diatur dengan peraturan menteri. Adapun untuk tata cara pelaksana pengadaan blanko untuk paspor diplomatik dan paspor dinas diatur dengan peraturan menteri luar negeri.

  4. Menghapus ketentuan surat keterangan domisili.
    Dalam ketentuan izin tinggal terbatas yang diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada pejabat imigrasi menghapus ketentuan untuk melampirkan surat keterangan domisili sebagai syaratnya. Ini berlaku bagi orang asing yang mengajukan izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 141 PP 31/2013.

    Kemudian PP 51/2020 juga menghapus ketentuan mengenai surat penjaminan dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional bagi wisatawan lanjut usia mancanegara.

  5. Penambahan ketentuan pelaksana pencegahan.
    Dalam Pasal 228 ayat (6) PP 31/2013 disebutkan apabila pelaksanaan pencegahan dalam waktu paling lama 20 hari tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, maka pencegahan berakhir demi hukum. PP 51/2020 menambah ketentuan tersebut dengan permintaan pencegahan batal demi hukum.

    Ketentuan ini mencangkup pencegahan dan penangkalan yang dapat dilakukan oleh pejabat keimigrasian yang melarang seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Diakhir ketentuan PP 51/2020, disebutkan bahwa bahwa pada saat PP ini mulai berlaku pengadaan paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian pengadaan paspor yang sedang berjalan.

 

AR

Dipromosikan