Seputar Minyak Goreng: 10 Ribu Penjual Online di Take Down oleh Kemendag Karena Jual Minyak Goreng di atas HET

Seputar Minyak Goreng: 10 Ribu Penjual Online di Take Down oleh Kemendag Karena Jual Minyak Goreng di atas HET

“Mulai dari Shopee, Tokopedia hingga Lazada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bekerjasama dengan marketplace untuk take down lebih dari 10 ribu penjual minyak goreng diatas HET.”

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, telah melakukan take down lebih dari 10 ribu seller di berbagai e-commerce yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tetap (HET). Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Oke Nurwan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam diskusi virtual dengan judul “Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa (8/2).

“Kami sudah lebih dari 10 ribuan seller yang kita take down karena ada melakukan pelanggaran yang melanggar penjualan minyak goreng di atas HER,” ujarnya (8/3).

Oke Nurwan juga menyatakan bahwa pihaknya melakukan take down diberbagai marketplace dari mulai Shopee, Tokopedia hingga Lazada. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga bekerjasama dengan marketplace agar melakukan take down terhadap penjual yang melanggar aturan mengenai HET minyak goreng.

Bukan hanya itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga telah menemukan fakta bahwa di ritel modern ditemukan ada permainan kasir simpan beberapa kardus dibawah kasir karena ada yang mau mengambil dengan harga tinggi kemudian mereka jual di marketplace.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga akan terus memantau para seller di marketplace yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan aturan.

Mendag Tetapkan Aturan HET

Jauh sebelumnya tepatnya pada tanggal 1 Februari 2022, Kemendag telah memberlakukan aturan HET bagi komoditas minyak goreng kemasan hingga minyak goreng curah.

Melalui Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, Pemerintah menetapkan HET minyak goreng kelapa sawit Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana serta Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Dalam Permendag No. 6 Tahun 2022 tersebut juga mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pengecer dan penjual yang tidak menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Dalam Pasal 6 Permendag No. 6 Tahun 2022 pengecer atau penjual akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

 

VWS

Dipromosikan