Pembaruan Permenkum No. 5 Tahun 2026 membawa kemudahan bagi pemohon merek di Indonesia. Mulai dari percepatan pemeriksaan substantif hingga penyesuaian dokumen dan syarat bagi pemohon dalam negeri dan luar negeri. Pastikan dokumenmu lengkap agar prosesnya berjalan lancar!
Kini, dokumen dan syarat permohonan merek ketentuannya telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) No. 5 Tahun 2026. Pembaruan ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi layanan merek.
Dari dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan untuk pemohon luar negeri, hingga percepatan waktu pemeriksaan substantif, semua dirancang agar proses pendaftaran merek semakin efisien.
Baca juga: Ketika Dana Nasabah Hilang: Mengapa BNI Mengembalikan, tetapi Maybank Menolak?
Pembaruan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan dalam permohonan merek kini mengalami pembaruan, dengan ketentuan yang lebih jelas. Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen Identitas: Pemohon diwajibkan untuk menyertakan dokumen identitas seperti KTP, KITAS/KITAP (Izin Tinggal Sementara/Tetap), atau bahkan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Label Merek: Pemohon harus menyertakan label atau gambar dari merek yang akan didaftarkan.
- Tanda Tangan Digital: Untuk pengajuan online, tanda tangan digital yang sah wajib disertakan.
- Pengesahan Badan Hukum: Jika pemohon merupakan badan hukum, dokumen pengesahan badan hukum harus dilampirkan.
- Surat Kuasa: Apabila pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga, maka Surat Kuasa wajib disertakan.
- Bukti Usaha Mikro dan Kecil: Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, bisa menyertakan bukti seperti Surat Rekomendasi UMK, izin usaha mikro/kecil (OSS), atau Sertifikat Koperasi untuk mendapatkan tarif lebih murah.
Ketentuan Untuk Pemohon Luar Negeri
Bagi pemohon yang berdomisili di luar Indonesia, ada ketentuan berbeda:
- Tidak Perlu Dokumen Identitas: Pemohon luar negeri tidak diwajibkan menyertakan dokumen identitas diri.
- Penerjemahan Dokumen: Semua dokumen yang berasal dari luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Bukti Prioritas: Jika menggunakan bukti prioritas dari pengajuan internasional, dokumen bukti prioritas wajib disertakan.
Percepatan Pemeriksaan Substantif
Salah satu pembaruan penting adalah percepatan waktu untuk pemeriksaan substantif. Dalam regulasi baru ini, waktu proses pemeriksaan menjadi lebih cepat, yaitu:
- Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, pemeriksaan substantif akan selesai dalam waktu 30 hari.
- Jika terdapat keberatan atau oposisi, proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga 90 hari.
Pembaruan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran merek, membuatnya lebih efisien dan terprediksi.
Pertimbangan Keadaan Kahar (Force Majeure)
Regulasi baru ini juga memberikan kelonggaran dalam situasi force majeure, seperti bencana alam atau kerusuhan. Dalam kondisi seperti ini, pemohon dapat mengajukan perpanjangan waktu untuk melengkapi dokumen atau memenuhi kewajiban lainnya.
Dengan adanya pembaruan ini, pengajuan merek di Indonesia menjadi lebih cepat dan transparan. Pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang baru agar proses pendaftaran merek berjalan lancar.
Bagi pelaku usaha atau individu yang ingin mengajukan permohonan merek, ini adalah kesempatan untuk memanfaatkan proses yang lebih efisien dan cepat.
(RED)













































