Dengan adanya SE WFH dari Kemnaker, banyak perusahaan bertanya apakah tunjangan transportasi dapat dikurangi. Ternyata, jika tunjangan tersebut bersifat tetap, tidak bisa dikurangi. Namun, jika berbasis kehadiran fisik, perusahaan dapat menyesuaikan pembayaran sesuai dengan kebijakan WFH.
“Ketika perusahaan mengikuti himbauan Kemnaker soal WFH, apakah itu berarti boleh mengurangi tunjangan transportasi pekerjanya?”
Pertanyaan sering muncul seiring terbitnya SE Menaker No. M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 (SE WFH) tentang himbauan WFH.
Guna menjawab pertanyaan tersebut, pertama perlu dipahami bahwa himbauan WFH dari Kemnaker bukanlah aturan yang mengikat seperti undang-undang. SE WFH hanya bersifat pedoman atau anjuran (beleidsregel), sehingga tidak secara langsung mengubah hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Baca juga: Menakar Ekstraksi Legalitas dan KBLI Coffee Shop
Dengan demikian, apabila perusahaan memilih mengikuti himbauan WFH, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk mengurangi upah atau tunjangan pekerja.
Apakah WFH Tetap Dapat Upah?
Lebih lanjut, dalam struktur pengupahan, upah pekerja pada umumnya dapat dikonstruksikan dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah dengan tunjangan, yang dapat dikonstruksikan sbb:
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap;
- Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap; atau
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap.
Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan, upah pokok dan tunjangan tetap wajib dibayarkan penuh selama pekerja tetap melaksanakan pekerjaannya, termasuk saat WFH. Komponen ini tidak dapat dikurangi secara sepihak karena merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum.
Adapun terkait Tunjangan Transportasi, dalam praktiknya komponen ini dapat masuk dalam kategori Tunjangan Tetap maupun Tunjangan Tidak Tetap, tergantung pada dasar pemberiannya.
Apabila Tunjangan Transportasi dimasukkan sebagai Tunjangan Tetap, yaitu tidak berbasis kehadiran melainkan melekat pada jabatan atau dibayarkan secara tetap setiap bulan, maka dalam kondisi WFH tunjangan tersebut tidak boleh dikurangi.
Sebaliknya, apabila Tunjangan Transportasi dikategorikan sebagai Tunjangan Tidak Tetap, yaitu didasarkan pada kondisi tertentu seperti syarat kehadiran fisik di kantor, maka tunjangan tersebut hanya timbul apabila syarat terpenuhi. Jika tidak terpenuhi dikarenakan WFH, maka Tunjangan Transportasi berbasis kehadiran pada prinsipnya boleh tidak dibayarkan.
Namun demikian, perusahaan tetap perlu berhati-hati dalam menerapkan WFH maupun kebijakan pemotongan tunjangan yang didasarkan pada SE WFH, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- WFH bukan merupakan keinginan pekerja, melainkan kebijakan perusahaan yang mengikuti himbauan pemerintah. Oleh karena itu, risiko atau konsekuensi dari kebijakan tersebut pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pekerja.
- Apabila dalam praktik selama ini tunjangan transportasi dibayarkan secara tetap setiap bulan tanpa memperhitungkan kehadiran, maka tunjangan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai bagian dari Tunjangan Tetap.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan dasar pengaturan tunjangan, serta apabila diperlukan penyesuaian melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pekerja.
Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “WFH Berdasarkan Himbauan Kemenaker: Bolehkah Tunjangan Transportasi Dikurangi?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.













































