Menakar Ekstraksi Legalitas dan KBLI Coffee Shop

Menakar Ekstraksi Legalitas dan KBLI Coffee Shop
Sumber Gambar: RRI

Meningkatnya konsumsi kopi global membuka peluang besar bagi bisnis coffee shop di Indonesia. Namun, persaingan yang ketat menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya kreatif, tapi juga mematuhi peraturan hukum. Legalitas yang kuat menjadi kunci untuk keberlanjutan bisnis di tengah kompetisi.

Data dari GoodStats menunjukkan bahwa konsumsi kopi global terus meningkat, dengan Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Brasil yang masih mendominasi posisi teratas. Namun yang menarik perhatian, Indonesia kini masuk dalam jajaran 10 besar konsumen kopi dunia. Hal ini menandakan adanya pergeseran, di mana negara produsen juga mulai menjadi pasar konsumsi yang kuat.

Konsumsi kopi domestik Indonesia tercatat mencapai 4,8 juta kantong pada periode 2024/2025. Angka ini meningkat secara konsisten dalam lima tahun terakhir, memperlihatkan bahwa kopi telah menjadi bagian dari rutinitas harian masyarakat. Dari sekadar kebutuhan, kopi kini berkembang menjadi simbol gaya hidup urban.

Baca juga: Perusahaan Garap Peraturan Anti Selingkuh, Apakah Legal?

Tren ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor coffee shop. Semakin banyaknya kedai kopi yang bermunculan menjadi refleksi dari permintaan pasar yang terus tumbuh. Dibalik peluang tersebut, ada aspek legal yang tidak bisa diabaikan.

Skema Izin Coffee Shop

Membuka kedai kopi atau coffee shop tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha perlu memahami klasifikasi usaha melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk coffee shop, yang pada umumnya menggunakan KBLI 5630 tentang aktivitas penyediaan minuman, dengan turunan seperti 56303 untuk kafe permanen dan 56304 untuk kedai non-permanen.

Pemilihan KBLI ini menjadi penting karena akan menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan. Sistem perizinan berbasis OSS saat ini menggunakan pendekatan risiko, sehingga setiap jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda. Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berdampak pada ketidaksesuaian izin usaha.

Adapun izin coffee shop yang umumnya diperlukan meliputi NIB sebagai identitas usaha, NPWP badan usaha, serta pengesahan badan hukum dari Kemenkumham. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan izin lokasi atau persetujuan lingkungan, serta sertifikat standar OSS. Untuk aspek produk, izin seperti PIRT dan sertifikat halal juga menjadi pertimbangan penting.

Mulai Siapkan Legalitas

Di tengah menjamurnya coffee shop, banyak pelaku usaha yang masih menganggap legalitas sebagai formalitas belaka. Padahal, aspek hukum justru menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis. Tanpa izin yang lengkap, risiko sanksi administratif hingga penutupan usaha bisa saja terjadi.

Selain itu, aspek lain seperti:

  1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung);
  2. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
  3. Pengurusan Sertifikat Standar; dan
  4. Sertifikasi Halal/BPOM.

 Hal-hal kecil seperti ini sering kali menjadi titik rawan dalam pengawasan usaha.

Menanggapi hal ini, Lita Paromita Siregar memberikan penjelasan “Di sisi lain, meningkatnya konsumsi kopi juga berarti meningkatnya persaingan. Dengan banyaknya pemain baru, pelaku usaha dituntut tidak hanya kreatif secara konsep, tetapi juga tertib secara hukum.” 

Menurutnya, Legalitas yang kuat dapat menjadi nilai tambah sekaligus perlindungan bisnis di tengah kompetisi. “Biaya atas kepatuhan legal harus dipandang sebagai investasi ketimbang sebuah beban untuk memastikan keberlangsungan usaha,” ungkap Partner dari kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law ini ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Saatnya Coffee Shop Lebih Siap Secara Legal

Lonjakan konsumsi kopi global, termasuk di Indonesia, membuka peluang besar bagi bisnis coffee shop untuk terus berkembang. Indonesia tidak lagi hanya dikenal sebagai produsen kopi, tetapi juga sebagai pasar yang menjanjikan. Hal ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan industri F&B di dalam negeri.

Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan dari sisi legalitas. Memahami KBLI, mengurus izin coffee shop, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Bisnis yang kuat bukan hanya dibangun dari konsep yang menarik, tetapi juga dari fondasi hukum yang kokoh.

 (Red)

Dipromosikan