Undang-Undang No 25 Tahun 2007 akan genap berusia 10 tahun pada 26 April mendatang. Sejumlah kritikan sempat ditujukan ke UU yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini. Dari dinilai lebih menguntungkan investor asing, hingga analisa bahwa UU ini menabrak prinsip Ekonomi Indonesia yang dijamin oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Wacana merevisi UU Penanaman Modal ini pun sempat mengemuka.
Wacana revisi UU Penanaman Modal ini bahkan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2015 – 2019, meski memang belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas untuk 2017 ini.
Uniknya, berdasarkan penelusuran di situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masuknya revisi UU Penanaman Modal ke dalam Prolegnas long list 2015 – 2019 ini justru diusulkan oleh dua fraksi terbesar di kubu pemerintah dan oposisi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDIP) dan Fraksi Partai Gerindra, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Baca Juga: Ini 49 RUU yang Jadi Fokus DPR di 2017).
Pada 2014 lalu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid sempat mengutarakan perlunya UU Penanaman Modal ini direvisi. Ia menilai UU ini sangat merugikan kepentingan nasional karena memberi perlakuan setara antara pemodal lokal dengan pemodal asing. “Kalau memang arahnya batasi asing, boleh. Saya setuju, dan akan diperjuangkan. Tapi kalau untuk berikan kelonggaran kepada asing, ini yang perlu kita tolak,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Aktual.com.
Upaya Klik Legal untuk menghubungi Abdul Wachid untuk mengkonfirmasi rencana tersebut masih belum berhasil. Berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon, Abdul Wachid yang juga berada di Badan Legislasi DPR enggan berkomentar dan berasalan sedang banyak rapat. Begitu juga, Anggota Baleg dari Gerindra Martin Hutabarat. Upaya terakhir menghubungi Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani juga belum berhasil.
Setali tiga uang, Fraksi PDIP pun juga belum terlihat pergerakannya untuk mendorong UU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas. Padahal, pada Januari 2016 lalu, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP merekomendasikan akselerasi tujuh undang-undang yang dinilai menabrak konstitusi, dimana UU Penanaman Modal adalah salah satu di antaranya. Namun, toh, pada Prolegnas Prioritas 2017 tidak ada UU Penanaman Modal masuk di dalamnya.
Bila dilihat secara historis, PDIP memang merupakan salah satu partai yang paling keras menolak UU No 25 Tahun 2007 ini. Bahkan, bersama dengan fraksi PKB, anggota fraksi PDIP melakukan aksi walk out ketika proses pengambilan persetujuan di rapat paripurna terhadap UU ini sepuluh tahun yang lalu.
Namun, upaya untuk melakukan revisi ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Setidaknya begitu yang terungkap dari komentar Anggota Komisi VI DPR dari PDIP Aria Bima. “RUU Penanaman Modal nggak ada. Belum pernah disinggung,” ujarnya kepada Klik Legal, Selasa (4/4) lalu.
Aria enggan berkomentar banyak mengenai wacana revisi UU Penanaman Modal ini. “Oh kalau yang menngusukan Fraksi PDIP, iya, mungkin ke Saya tapi soal itu Saya belum mendalami. Saya belum tahu kontennya nggak berani (komentar,-red), takut ngawur,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VI dari Partai Demokrat Azam Azman Natawijana juga mengamini belum ada “pergerakan” untuk melakukan revisi UU Penanaman Modal ini. “Sejauh ini kita belum monitor. Jadi kita belum tahu masalah UU Penanaman Modal yang mau diamandemen, masih belum tahu seperti apa,” tukasnya.
(PHB/ASH)








































