4 Poin Penting yang Diatur dalam Pergub DKI Jakarta Tentang Larangan Keluar Masuk Jabodetabek Saat Pandemi

4 Poin Penting yang Diatur dalam Pergub DKI Jakarta Tentang Larangan Keluar Masuk Jabodetabek Saat Pandemi

4 Poin Penting yang Diatur dalam Pergub DKI Jakarta Tentang Larangan Keluar Masuk Jabodetabek Saat Pandemi

Aturan ini sebagai upaya lanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Dalam rangka terus menekan penyebaran Covid-19 Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk memperketat mobilitas keluar-masuk masyarakat di wilayah Ibukota. Aturan itu dituangkannya dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (Pergub DKI Jakarta No. 47/2020) yang diundangkan pada Kamis (14/5).

Adapun empat poin penting yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 47/2020 tersebut sebagai berikut:

Pertama, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan keluar dari kawasan Jabodetabek.

Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.
  2. Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama empat belas hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi.

Kedua, pihak yang diperbolehkan bepergian tanpa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara.
  2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional.
  3. Anggota TNI dan Kepolisian.
  4. Petugas jalan tol.
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran  Covid-19.
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.

Ketiga, orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya harus memiliki SIKM.

Adapun kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya harus memiliki SIKM:

  1. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
  2. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan  Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor yang terdiri atas: kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman,  energi, komunikasi dan teknologi informasi. keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Keempat, jenis SIKM dan tata cara memperolehnya

Adapun jenis SIKM terbagi dua, yaitu:

  1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang
    Diperuntukkan bagi pekerja atau pengusaha domisili Jakarta yang bekerja atau memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja atau pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja atau memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
  2. SIKM yang bersifat perjalanan sekali
    Diperuntukkan bagi pegawai atau pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal atau usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Kemudian, untuk memperoleh SIKM tersebut dapat diajukan secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengantar RT RW.
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (hanya untuk SIKM berulang).
  4. Surat perjalanan dinas dari kantor.
  5. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang.
  6. Bagi orang asing memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap.

SF

Dipromosikan