Alternatif Konsolidasi Bank Sesuai Peraturan OJK

Alternatif Konsolidasi Bank Sesuai Peraturan OJK

Alternatif Konsolidasi Bank Sesuai Peraturan OJK

Bank yang tidak melakukan konsolidasi setelah diperintahkan secara tertulis oleh OJK akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi perubahan status dari Bank Umum menjadi BPR.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan Nomor 12/POJK.03/2020 dan 18/POJK.03/2020, kedua peraturan tersebut mengenai konsolidasi bank. Perbedaannya POJK 12 merupakan aturan konsolidasi bank berdasarkan inisiatif Direksi sendiri, sedangkan POJK 18 menjelaskan perintah tertulis OJK agar bank wajib melakukan konsolidasi. Mengurai dua aturan tersebut, Irma Devita Learning Center (IDLC) menggelar Webinar “Konsolidasi Bank Akibat Hukumnya Bagi yang Berkepentingan” pada Senin (11/05).

Kuntum Apriella Irdam, Partner dari Siahaan Irdamis Andarumi & Rekan yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut menjelaskan lahirnya dua POJK tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah krisis ekonomi, namun akan ada implikasi kedepannya. 

“Implikasi dari lahirnya dua POJK ini satu sampai dua tahun kedepan terhadap restrukturisasi bank kedepannya. Saya melihat aturan ini dikeluarkan karena kondisi pandemi, POJK 18 dalam menimbang merujuk PERPU 1 Tahun 2020 dimana memang kami melihatnya adalah tindakan antisipatif untuk membenahi dan memperkuat agar tetap berjalan dengan baik. POJK 12 decision untuk melakukan tindakan konsolidasi ada pada bank itu sendiri. Sedangkan POJK 18 menjadi kewenangan OJK,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Ella menjelaskan dalam POJK Nomor 12 tentang konsolidasi bank umum berlaku efektif per- 17 Maret 2020. Dalam aturan tersebut mengatur dua hal utama yaitu konsep konsolidasi Bank dan Modal Minimum Bank.

“POJK 12 mengenai konsolidasi bank kalau dilihat pakai terminologi umum adalah menyatukan kekuatan untuk mencapai satu tujuan. Sedangkan kalau dari terminologi hukum disamakan dengan peleburan. Tapi di POJK 12 menyangkut lima proses konsolidasi,” jelasnya.

Lima proses konsolidasi

NoProses KonsolidasiKeterangan
1.Penggabungan, peleburan, integrasi–          Berlaku untuk pihak yang telah menjadi PSP Bank

–          Bisa antar bank yang dimiliki PSP atau dengan bank yang dimiliki PSP lain.

2.Pengambilalihan, diikuti dengan Penggabungan, Peleburan, Integrasi–          Berlaku untuk :

·         PSP Bank yang melakukan pengambilalihan satu atau lebih bank lain.

·         Akan menjadi PSP Bank melalui akuisisi 2 atau lebih bank.

3.Pembentukan Kelompok Usaha (KUB)–          Berlaku untuk :

·         Bank yang punya satu atau lebih bank;

·         PSP non bank atau PSP Luar Negeri yang mempunyai dua atau lebih bank.

4.Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS–          Berlaku untuk Bank Umum Konvensional yang melakukan pemisahan UUS (Unit Usaha Syariah).
5.Pembentukan KUB karena Pengambilalihan–          Berlaku untuk pihak yang telah menjadi PSP dan melakukan pengambilalihan satu atau lebih bank.

 

Kemudian Ella juga menguraikan mengenai aturan konsolidasi bank yang diatur dalam POJK 18 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. OJK menjelaskan kriteria bank yang bisa diperintah berkonsolidasi akibat COVID-19.

“Bank yang akan dikonsolidasi ialah bank yang dinilai OJK mengalami permasalahan keuangan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi,” tuturnya.

Selain itu, Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank yang dinilai tidak memiliki kemampuan melakukan upaya penguatan bank. PSP yang tidak dapat menjaga tingkat permodalan, likuiditas dalam level yang memadai juga termasuk dalam kriteria yang diperintahkan untuk konsolidasi.

“Bank yang mendapatkan Perintah Tertulis wajib menyusun rencana tindak untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis. Bila tidak dilakukan, maka bank atau pihak utama bank dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, perubahan status dari BUK/BUS menjadi BPR/BPRS, dan larangan sebagai pihak utama dalam FPT,” jelasnya.

HA

Dipromosikan