Anies Baswedan: Kenaikan UMP Jakarta 2021 Untuk Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19

Anies Baswedan Kenaikan UMP Jakarta 2021 Untuk Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19

Anies Baswedan: Kenaikan UMP Jakarta 2021 Untuk Usaha yang Tidak Terdampak Covid-19

Nominal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 senilai Rp4,4 Juta diperuntukan hanya untuk usaha yang tidak terdampak covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 diperuntukan untuk sektor usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19. Hal tersebut diumumkan oleh Anies melalui keterangan tertulis pada Minggu (1/11).

Penetapan atas kenaikan upah minimum di Jakarta ini didasari dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum tersebut senilai Rp4,4 Juta, meningkat 3,27% dari UMP DKI Jakarta pada 2020.

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Anies Baswedan.

Penetapan kenaikan upah minimum untuk sektor usaha yang tidak terdampak covid-19 tersebut menyesuaikan dengan penetapan upah minimum 2020 bagi sektor usaha yang terdampak dengan pandemi covid-19. “Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” isi surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut.

Diketahui rincian nominal UMP DKI Jakarta Tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186,548. Anies juga mengimbau kepada sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19 untuk dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” tutur Anies.

Untuk UMP DKI Jakarta sendiri pada 2020 mencapai nominal Rp4.276.349,906 per bulan. Angka ini naik Rp335.776 atau 8,51 persen dari tahun 2019.

“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015,” lanjutnya.

Anies menilai kenaikan UMP ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Di sisi lain, kebijakan ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi.

Meskipun demikian, Anies menilai bahwa sampai saat ini masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak akan pandemi covid-19 malahan masih tumbuh positif di tengah pandemi. Oleh karena itu, Anies berharap sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

 

AR

Dipromosikan