Provinsi Ini Tetapkan Untuk Menaikan UMP 2021

Provinsi Ini Tetapkan Untuk Menaikan UMP 2021

Provinsi Ini Tetapkan Untuk Menaikan UMP 2021

Pemerintah tetapkan Upah Minimum 2021 tidak akan naik, tetapi diketahui setidaknya ada 4 Provinsi di Indonesia yang mengumumkan keputusan untuk menaikan UMP 2021.

Meskipun Pemerintah telah tetapkan Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik atau sama dengan Upah tahun 2020, tetapi beberapa Gubernur memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Diketahui setidaknya ada 4 Provinsi di Indonesia yang mengumumkan keputusan untuk menaikan UMP 2021, yaitu Provinsi Jawa tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta dengan syarat.

Di Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikan UMP 2021 sebesar 3,27% yang berarti UMP menjadi Rp 1.798.979,12 dari Rp 1.7.742.015. Sementara di Provinsi DI Yogyakarta sendiri, Gubernur DI Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021 yang menyebutkan bahwa UMP DIY 2021 naik sebesar 3,54 persen atau naik sekitar Rp 60.392 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608 menjadi Rp 1.765.000.

Lalu Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan UMP 2021 naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021 dari Rp 3.103.800 menjadi Rp3. 165.876, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. 

Disamping itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah, dengan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tidak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat. “Bagi kegiatan usaha yang terdampak covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UPM 2020. Sedangkan, kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarnya mengikuti rumus pada PP No.7 Tahun 2015.” Jelas Anies dalam keterangan resmi.

Merespon keputusan beberapa Provinsi yang tidak mengikuti SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para Kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak Pandemi Covid-19 mengenai penetapan UMP 2021. Selain itu juga, Ida menegaskan bahwa SE tersebut hanyalah referensi atau sebagai patokan bagi para Gubernur dalam mengatasi dampak Pandemi Covid-19. “Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan bijaksana.” Kata Ida.

 

TM

Dipromosikan