Asosiasi Pengusaha Nilai Penerbitan PP Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Menambah Beban Pengusaha
“Pemerintah tak adil dalam membuat kebijakan mengenai BP Tapera. Terlebih jika pekerja sudah memiliki rumah atau justru tak memerlukan tabungan untuk rumah. Sekarang gini, tujuan awalnya ini kan untuk membantu PNS, TNI, Polri yang belum punya rumah. Nah sekarang kalau diwajibkan ke pekerja swasta, dia sudah punya rumah, masa iya harus mengiur juga? Buat apa?”.
Rabu (2/5) lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP No. 25/2020). Aturan tersebut menyebutkan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) para pekerja swasta pun wajib menyetor dana atau iuran sebesar 2,5 persen dari upah atau gaji setiap bulan. Sementara 0,5 persen lagi dibayarkan oleh pemberi kerja. Selain itu, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk ikut program Tapera selambat-lambatnya tahun 2027. Sedangkan, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Terbitnya PP No. 25/2020 mendapatkan penolakan tegas dari berbagai Asosiasi Pengusaha.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani mengatakan, dirinya geram dengan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keberadaan Badan Penyelenggara Tapera hanya menambah beban pekerja maupun pemberi kerja.
“Kami dari awal jelas menolak. Itu kan seperti mengada-ngada saja. Awalnya hanya untuk PNS, sekarang semua pekerja sampai swasta juga diwajibkan mengiur,” ujar Hariyadi kepada wartawan, Rabu (3/6) lalu.
Hariyadi menuturkan, aturan dalam PP No. 25/2020 juga seperti dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih, katanya, dalam beleid tersebut tak dijelaskan mekanisme secara rinci iuran bagi para peserta.
“Pemerintah tak adil dalam membuat kebijakan mengenai BP Tapera. Terlebih jika pekerja sudah memiliki rumah atau justru tak memerlukan tabungan untuk rumah. Sekarang gini, tujuan awalnya ini kan untuk membantu PNS, TNI, Polri yang belum punya rumah. Nah sekarang kalau diwajibkan ke pekerja swasta, dia sudah punya rumah, masa iya harus mengiur juga? Buat apa?” jelasnya.
Hariyadi menegaskan, iuran BP Tapera hanya menambah daftar iuran bersama yang wajib ditanggung perusahaan dan pekerja seperti iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Ia menjelaskan, saat ini BP Jamsostek sudah memiliki program yang serupa dengan BP Tapera, yakni berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
“Dalam MTL, peserta BP Jamsostek bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Peserta BPJamsostek yang telah aktif minimal satu tahun dapat mendaftar untuk mengikuti program MLT. Manfaat dari MLT BPJamsostek yaitu fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), serta Pinjaman Renovasi Rumah (PRP),” ucapnya.
Hariyadi menyebutkan, selain BP Jamsostek, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI juga memiliki program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri.
“Fasilitas tersebut bisa didapatkan melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). Kebijakannya jadi tumpang tindih. Kalau di BP Tapera, itu kalau kita iuran, uangnya enggak kita gunakan, baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun atau pensiun, atau meninggal. Yang namanya uang kan kadang perlu mendadak atau buat keperluan lain. Beda dengan BPJamsostek, itu kalau kita mau cairkan bisa saja,” jelasnya.
Menurut Hariyadi, kewajiban iuran bagi swasta yang paling lambat dilaksanakan pada 2027 atau tujuh tahun setelah PP BP Tapera diterbitkan sebagai bentuk kekhawatiran pemerintah.
“Makanya dikasih waktu 2027, mungkin biar kita enggak ngamuk-ngamuknya sekarang juga. Kalau swasta juga diminta wajib tahun depan, ya protes kita. Tapi tetap saja, mau kapanpun dilaksanakannya, ini beban. 2,5 persen buat pekerja atau pemberi kerja mesti 0,5 persen juga beban juga,” katanya.
Sebagai solusi, Hariyadi menyarankan kepada pemerintah agar BP Tapera hanya diperuntukan bagi PNS, TNI, dan Polri. Sementara swasta bisa menggunakan program MLT yang sudah ada di BPJamsostek.
“Solusinya seperti itu, sebaiknya PNS saja yang ikut BP Tapera. Swasta bisa manfaatkan program yang sudah ada di BPJamsostek. Ini akan jauh lebih efektif,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J. Supit, juga menilai kebijakan ini tidak tepat. Menurut, Antonius, kondisi ekonomi tengah tertekan akibat pandemi Covid-19 dan pengusaha memiliki kewajiban iuran kepesertaan pekerja di bidang lain.
“Pengusaha ini ibarat mendaki gunung, sudah berat, belum tentu semua bisa. Seharusnya, beban kami dikurangi, bukan malah ditambah. Hal yang membuat kebijakan ini tidak tepat adalah waktu penerapan program yang dilakukan tahun ini dan implementasinya secara bertahap mulai tahun depan. Padahal, kondisi ekonomi usai pandemi Covid-19 pun diperkirakan masih cukup sulit karena harus melakukan pemulihan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sementara saat ini, para pengusaha masih terus berupaya agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi, meski operasional tak berjalan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak pekerja yang kesusahan di era pandemi.
“Dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi drop (jatuh) cukup besar, kebijakan ini kontra produktif. Saat ini pun kami berusaha agar jangan ada yang PHK, kalau ada, itu setelah recovery (pemulihan) pasti kami rekrut lagi,” ucapnya.
Antonius membeberkan, sari sisi iuran, pengusaha sejatinya juga memiliki beban iuran kepesertaan pekerja di bidang lain. Misalnya iuran peserta BPJS Kesehatan sekitar 4 persen dari tarif per bulan.
“Lalu, ada juga kewajiban menanggung iuran kepesertaan BP Jamsostek, seperti untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen dari tarif kepesertaan. Kemudian, 2 persen dari tarif untuk program jaminan pensiun. Dari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan saja, total yang harus kami bayar sekitar 10,24 persen sampai 11,74 persen dari total gaji yang kami bayar,” ujarnya
Menurut catatan Antonius, setidaknya rata-rata beban iuran kepesertaan pengusaha untuk BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek berkisar Rp6,7 Miliar per bulan. Bahkan, ada salah satu grup usaha dengan pekerja mencapai 110 ribu orang menanggung beban iuran mencapai Rp60 Miliar per bulan.
Tak heran, sambung dia, bila banyak pengusaha yang justru meminta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan tunda bayar iuran BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek kepada dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
“Sebab, biayanya cukup besar dan mengganggu arus kas. Semua mungkin tahu apa yang paling baik, tapi yang kami lakukan semestinya adalah yang terbaik untuk saat ini. Jadi kurang bijaksana menambah kewajiban pengusaha sekarang ini ketika kami malah minta iuran BPJS ditangguhkan,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah menuturkan, dampak iuran pekerja untuk BP Tapera diproyeksi tak akan signifikan terhadap daya beli masyarakat. Bahkan menurutnya, kewajiban iuran bisa menjadi beban bagi masyarakat untuk memulihkan perekonomian.
“Meskipun pelaksanaannya baru pada tahun 2021, tapi bisa ditanggapi negatif di tengah pandemi saat ini. Karena tabungan ini akan kembali menambah iuran atau potongan yang harus ditanggung masyarakat dan juga perusahaan,” kata Piter.
Piter mengatakan, selain itu perusahaan atau pemberi kerja pun saat ini juga terdampak pandemi, sehingga penggunaan likuiditas juga akan diperketat.
“Perusahaan dan masyarakat juga sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut saya timing-nya ini tidak tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera (PP No.25/2002). PP ini diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 PP No. 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera terdiri dari calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.
Kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.
Meski begitu, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta.
SF








































