Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan Baru Mengenai Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal

Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan Baru Mengenai Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Sumber: Kabar Gembira! Jokowi Teken Aturan Baru Mengenai Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal | KlikLegal

PP 78/2019 dikeluarkan guna mendorong peningkatan kegiatan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 November 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. PP tersebut dikeluarkan demi mendorong kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu

Melalui peraturan ini, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:

  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019; dan/atau.
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

    Adapun fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:

    1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
    2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1);
    3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
    4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) butir d.

Terkait pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan dapat dilakukan sejak:

  1. saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ;
  2. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud; 2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud; 3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2;
  3. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

ZNA

Dipromosikan