Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menjelaskan bahwa pemilik atau pemegang hak harus menunjuk examiner yang memahami tentang merek dan hak cipta barang yang dimohonkan. Examiner yang dimaksud adalah adalah product expert dari setiap pemegang hak.
“Jadi, examiner di sini akan berbeda dengan examiner yang sering digunakan dalam Dirjen HKI. Kalau di sana ada pertugas yang ahlinya. Kalau di sini product expert dari masing-masing pemegang hak,” ujar Khoirul dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).
Menurut Khoirul, examiner harus paham dan mengerti mengenai ciri-ciri keaslian produk tersebut. “Jadi harus paham bentul terkait ciri-ciri keaslian produk tersebut seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produknya seperti apa, kemasan, pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam sutau wilayah dalam hal HKI berupa merek,” jelasnya.
“Ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan,” tambah Khoirul.
Selain itu, lanjut Khoirul, harus juga mengetahui rute distribusi produk tersebut agar dapat membuat management risk. ”Jadi kami ingin tahu peta itu. Sehingga kami dengan itu nantinya bisa membantu manajamen resiko. Banyak yang masuk padahal yang diperoleh dari pemegang hak hanya terbatas edisinya. Otomatis barang itu kita cegat,” katanya.
Terkait examiner, Khoirul menuturkan ada banyak yang pertanyaan apakah kuasa hukum boleh atau tidak. Pasalnya, selama ini kuasa hukum sebagai counter part-nya untuk delik aduan di Dirjen HKI atau di kepolisian. “Nah ini kami sih berharap boleh tapi harus mensyaratkan mengetahui semua informasi itu secara detail memang punya hak atau tidak. Kalau mempunyai nanti kami akan lihat karena kami ada sesi wawancara di record dari examiner tersebut. Apakah layak seagai examiner atau counter-part kami,” ungkapnya.
“Itu dimungkinkan karena kan komunikasinya by phone atau whats-app. Misalnya dikabarkan ada barang nih di bandara barang impor bentuknya seperti ini, difoto. Lalu didiskusikan dulu dengan examiner, apakah barang yang diduga melanggar atau tidak sehingga bea cukai menerbitkan nota intelijen atau melakuan pencegahan di awal. Karena kami itu ada selama 10 hari itu break dan pelepasan-pelepasan,” lanjut Khoirul.
Dengan demikian, Khoirul menegaskan examiner itu harus benar-benar mengetahui detail dan ilmu yang mendalam terkait produk dari pemegang hak. “Itu otomanis examiner ini harus mempunyai pengetahuan tersebut yang cukup. Dan ini tidak harus berada di Indonesia, boleh di negara lain asalkan email dan kontak personnya tadi bisa dihubungi oleh pejabat bea cukai di pelabuhan untuk bisa melakukan konfirmasi terkait barang yang sudah didaftarkan,” tukasnya.
PHB








































