Selain Merek Dan Hak Cipta, Bea Cukai Dapat Melakukan Penegahan Dengan Skema Judicial Scheme

Sumber : Dokumen Pribadi

Salah satu kewenangan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah melakukan penegahan terhadap barang impor ekspor yang diduga bajakan tersebut.

Dalam hal ini, penegahan yang dilakukan oleh bea cukai dengan ex officio scheme yakni berdasarkan kewenangan jabatan pejabat bea cukai hanya berlaku pada hak merek dan hak cipta.

Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq mengatakan bahwa pihaknya dapat melakukan penegahan terhadap jenis lain dari dua hki tersebut, yakni paten & paten sederhana, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan indikasi geografis.

“Bea cukai hanya ex officio hanya di merek dan hak cipta. Kemudian, di lima yang lain (paten dan paten sederhana, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan indikasi georgrafis) kita bisa tapi dengan judicial scheme, atas dasar perintah pengadilan untuk melakukan penegahan. Tapi mulainya bukan dari bea cukai tetapi dari pengadilan jadi otomatis ini bentuknya adalah delik aduan,” kata Khoirul dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).

Dalam menjalankan penegahan, Khoirul menjelaskan tentu pihaknya tidak hanya memeriksa sebatas merek atas barang tersebut, tetapi juga akan memeriksa perihal pelanggaran terhadap jenis hki yang lain.

“Karena bea cukai itu adalah yang penyangganya atas barang jadi kalau kita hanya skupnya sempit di UU Merek, jika hanya mereknya saja tentu tidak hanya seperti itu. Karena merek itu luas mungkin kami akan tanyakan secara ex officio mengenai desain industrinya ya, kalau iphone begini bukan hanya mereknya tetapi jenisnya, bentuknya, dimensinya, itu akan kita tanyakan.

Oleh karena itu, kata Khoirul, bea cukai perlu mempelajari pengetahuan mengenai jenis HKI yang lain agar saat menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran dapat segera dilakukan penegahan. “Karena kan ilmunya bea cukai itu barang, hanya itu sehingga lebih mudah anggota kami di lapangan baik di intelejen untuk melihat apakah ini ada indikasi pelanggaran hak cipta, hak merek atau bukan,” katanya.

“Jadi saat anda recordation, kami tidak akan periksa hanya mengenai hak merek dan hak cipta mungkin juga bagaimana mengidentifikasi barang-barang tersebut atau bahkan jalurnya distribusinya juga akan kami tanyakan,” lanjut Khoirul.

 

PHB

Dipromosikan