Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menjelaskan bahwa sistem perekaman (recordation system) dapat dicabut jika melakukan beberapa hal ketika bea cukai bertugas monitoring dan evaluasi.
“Kami juga ada monitoring dan evaluasi terkait dengan masalah hki ini bahwa recordation system dapat dicabut dalam jangka panjang jika melakukan hal-hal ini,” jelas Khoirul dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).
Pejabat bea dan cukai sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan lapangan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terhadap persetujuan pendapataan dicabut dalam hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pemilik atau pemegang hak tidak memberikan konfirmasi atas pemberitahuan penegahan barang HKI yang disampaikan pejabar bea cukai sebanyak 3 (tiga) pencegahan yang berbeda dalam jangka waktu 1 tahun. “Yang saya sebutkan mengenai konfirmasi tadi untuk menjawab iya atau tidak,” ujarnya.
Kedua, pemilik atau pemegang hak tidak melakukan perpanjangn recordation. Khoirul menjelaskan apabila sudah satu tahun masa berlakunya habis ternyata tidak ada perpanjangan, maka otomatis recordation dicabut.
Ketiga, pemilik atau pemegang hak tidak melakukan perubahan data (dalam hal terdapat perubahaan data). “Misalnya alamat kantornya sudah tidak lagi di situ, kemudian terkait data-data penanggungjawab terkait merek, pengalihan dan lain-lain jika tidak dijukan ke bea cukai, ya sudah bisa dicabut,” katanya.
Keempat, pemilik atau pemegang hak tidak mempertaruhkan jaminan biaya operasional (dalam hal memberikan konfirmasi untuk mengajukan penangguhan). “Misalnya sudah memberikan konfirmasi di hari kerja, iya saya akan tuntut akan tetapi kami tunggu 6 (enam) hari tidak ada jaminan masuk. Ini juga akan kita stop untuk recordation. Jadi, tolong ini menjadi concern ya untuk di poin ini,” jelasnya.
Kelima, pemilik atau pemegang hak tidak melunasi kekurangan biaya operasional. Khoirul menjelaskan bahwa nilai Rp100 juta ini hanya nilai jaminan jika ada kekurangan pihaknya akan meminta kembali dan apabila tidak dilunasi itu juga menjadi akibatnya dicabutkannya recordation.
Keenam, pemilik atau pemegang hak dan/atau examiner tidak mengikuti pemeriksaan fisik. “Jadi kalau empat itu sudah harus ada, ada dari kami, HKI, hakim, kemudian ada penyidiknya, kemudian ternyata malah yang penuntutnya malah tidak hadir saat pemeriksaan yang dijadwalkan. Ini seharusnya sudah pada komitmen hadir semua tapi ternyata tidak ada,” tegasnya.
Ketujuh, terdapat perubahan kepemilikan hak atas merek dan/atau hak cipta. Bagi pemilik baru diminta untuk segera mengurus segala perubahan kepemilikannya. Bila tidak ada, secara otomatis maka recordation tercabut.
Kedelapan, terdapat ketidaksesuaian antara data perekaman dengan hasil peninjauan.
“Kami juga akan melakukan kroscek ke lapangan sewaktu-waktu apapaun yang terkait dengan masalah data-data tersebut apabila di lapangan ternyata kantornya fiktif, lokasinya ada yang dipalsukan dan lain sebagainya maka dari itu kami akan melakukan pencabutan atas recordation tersebut,” tukas Khoirul.
PHB








































