Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan ekspor atau impor barang yang diduga bajakan adalah dengan melakukan perekaman (recordation) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Direktorat Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menyebutkan pemegang hak (right holder) selain melakukan permohonan tertulis juga harus menyampaikan beberapa lampiran.
Pertama, bukti kepemilikan hak seperti, fotokopi akta pendirian perusahaan dan akta terakhirnya. Khoirul menjelaskan akta ini akan memperlihatkan apa hubungan badan usaha tersebut terhadap pemegang hak.
Kemudian, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan detail perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat domisili. “Ini digunakan sebagai tambahan untuk kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Kedua, data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti: merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek.
Ketiga, data mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta.
Khoirul menjelaskan fotokopi sertifikat merek dan fotokopi surat pendaftaran pencatatan hak cipta yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI. “Nanti juga kami akan ada by system untuk validasi ke Ditjen HKI diperlukan untuk mengenai ciri keaslian produknya, merek, distribusinya, dan lain-lain. Ini kami akan dapatkan nanti akan menjadi database-nya bea cukai,” ujarnya.
Terkait perlindungan rahasia perusahan, pihaknya akan menjaga dan melindungi kerahasian data by system bea cukai tersebut. Sistem ini juga hanya akan bisa diakses oleh unit intelijen unit bea cukai. ”Insya Allah aman data bapak ibu sekalian yang didaftarkan masih terlindungi di dalam sistem bea cukai. Kami hanya semata-mata menggunakan untuk penegakan ex officio di border,” jelasnya.
Keempat, surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman. Apabila ada bukti pengalihan hak, Khoirul menyebutkan perlu ada data pihak yang akan melakukan ekspor dan impor. “Jadi, siapa sih yang diizinkan ekspor dan impor untuk distribusinya,” ujarnya.
Kelima, data lain yang dibutuhkan oleh bea cukai. “Kami perlukan itu kenapa? Karena di dalam ex officio ini kami diberikan izin untuk bertindak terlebih dahulu. Kami akan melakukan penindakan di awal sehingga kami membutuhkan semacam risk engine atau parameter. Kira-kira bapak ibu yang melanggar itu kaya apa,” ungkapnya.
“Umpamanya, produk terkait kacamata bahwa dia diimpor hanya melewati Singapura ke Jakarta, tidak melalui Hongkong ke Jakarta atau melewati Kuala lumpur ke Jakarta. Itu kami perlu tahu. Sehingga kalau nanti ada barang mirip branded yang masuk lewat Hongkong, Cina, Singapura maka kami akan melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mungkin nanti di management resiko kami poinnya akan dinaikkan nanti. Ini yang harus diliihat barang-barang yang akan masuk seperti ini,” pungkas Khoirul.
PHB








































