Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pejabat bea dan cukai dapat melakukan penegahan atas barang impor dan ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta (ex officio scheme).
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menjelaskan segala jenis barang impor dan ekspor yang dilakukan penegahan adalah barang yang melalui atau memasuki wilayah kepabeanan Indonesia.
“Seluruh barang jenis impor atau ekspor yang melewati kepabeanan Indonesia,” jelas Khoirul dalam sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).
Sedangkan, untuk wilayah Batam dan Sabang dikategorikan sebagai kawasan perdagangan bebas bersama dengan Bintan dan Karimun. Kawasan perdagangan bebas atau yang biasa disebut free trade zone adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, yang terbebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Sehingga, di wilayah tersebut tidak akan dilakukan penegahan hanya sebatas penindakan.
“Jadi untuk Batam dan Sabang tidak termasuk karena free trade zone sehingga tidak ditegakkan. Jadi, kalau barang itu akan dibawa ke dalam kepabean Indonesia dari Batam yang kemudian akan diterbangkan ke Jakarta tentu bea cukai bisa melakukan penindakan bukan penegahan. Ekspor juga akan ditindak bukan hanya di pelabuhan ini sampai pusat logistik berikat (PLB). Jadi urusan sampai pusat logistik berikat itu masih berlaku penegahan kalau saat mereka diperiksa mau ekspor apa impor,” jelas Khoirul.
Khoirul pun menjelaskan untuk wilayah pabean untuk produksi lokal bukan menjadi kewenangan bea cukai untuk melakukan penegahan. “Untuk lokal bukan lagi kewenangan bea cukai,” katanya.
Selain barang impor dan ekspor, lanjut Khoirul, pihaknya juga akan melakukan penegahan terhadap barang-barang transit di wilayah kepabeanan. Jika ditemukan barang transit yang diduga melanggar HKI, bea cukai akan menyampaikan notifikasi kepada negara yang menjadi tujuan barang tersebut.
“Sampai barang transit juga ini sudah melebihi amanah yang ada di TRIPS. Di sini bea cukai paling tidak sudah memberitahukan ke negara tujuan. Ini juga sudah menjadi satu langkah lebih maju dari apa yang diamanahkan di TRIPS,” tukas Khoirul.
PHB








































