Dorong Investasi, INDEF Imbau Lima Kementerian Koordinasi Di Bidang Penelitian Dan Pengembangan TIK

Sumber : Dokumen Pribadi

Direktur Program Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Berly Martawardaya menjelaskan untuk mendukung dan mendorong inovasi, pihaknya mengimbau lima kementerian untuk melakukan koordinasi di bidang penelitian dan pengembangan TIK.

Adapun kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, kementerian tersebut juga harus memberikan insentif dan tambahan anggaran penelitian, penguatan sumber daya manusia, serta mempercepat dan mempermudah proses paten, demi mendorong pertumbuhan dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Menurut Berly, banyak negara di Asia Tenggara yang terperangkap dalam middle income trap. “Terkendala dalam mencapai pertumbuhan berpendapatan tinggi sebagai akibat dari ketergantungan terhadap pekerja keterampilan rendah dan juga lambannya pengembangan keterampilan pekerja,” katanya dalam peluncuran hasil penelitian INDEF dengan tema “Peran Investasi Sektor Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Serta Paten Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia” di Jakarta, pada Selasa (8/5).

Berly menuturkan salah satu kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi adalah melalui pengembangan ekosistem inovasi yang didukung oleh penciptaan dan perlindungan paten yang kuat. Di Asia, negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia telah sukses membebaskan diri mereka dengan menawarkan insentif bagi inovasi dan mendorong sektor keilmuan.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dari Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, mengakui pentingnya kontribusi paten terhadap pertumbuhan perekonomian, dan koordinasi antar lembaga serta insentif fiskal untuk meningkatkan investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D) menjadi krusial.

“Saat ini kami sudah mengusulkan skema insentif untuk R&D, namun hingga kini masih didiskusikan dengan pihak-pihak terkait sebab riset memiliki risiko yang cukup tinggi,” kata Yulia.

Berly pun menyebutkan beberapa negara yang memberikan insentif untuk private R&D yang dibandingkan dengan Indonesia. Misalnya, Jepang memberikan tax credit antara 8%-10%, bahkan 30% jika berkerjasama dengan public university. Korea itu memberikan tax creditnya antara 1%-3%, akan tetapi bisa carried forward five years jika tidak digunakan. India bahkan 150% tax deduction. Kemudian, Malaysia memberikan tax holiday untuk perusahaan yang kontrak R&D bahkan tax creditnya bisa sampai 50%-70%.

“Ini ya rahasianya sehingga Malaysia bisa menarik paten dan investasi untuk beberpa tahun terakhir. Sedangkan Indonesia hanya tambah 1 tahun tax allowance. Jadi, kalau investor melihat perbandingan ini akan lebih susah memilih Indonesia karena jauh sekali. Perusahaan Indonesia melakukan kontrak R&D-nya kebanyakan di luar negeri. Karena melihat insetifnya jauh lebih menarik,” pungkasnya.

 

PHB

Dipromosikan