Ini Empat Kode Etika Profesi Advokat Ketika Berhubungan Dengan Klien

Sumber : http://kasuskasuspidana.blogspot.co.id

Profesi advokat tidak bisa dilepaskan dari kode etik yang memiliki nilai dan moral di dalamnya. Kode etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat sebagai pekerjaannya. Kode etik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Advokat Jakarta, Anatomi Muliawan memaparkan setidaknya ada empat kode etik bagi lawyer ketika berhubungan dengan klien. Hal ini disampaikannya dalam Bootcamp Young Lawyer Academy yang diselenggarakan di Legalo, Jakarta, Minggu (13/5).

Pertama, advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai, (Pasal 4 huruf a). “Advokat di sini punya kontribusi mendorong para pihak yang bersengketa untuk membuat kesepakatan damai,” ujarnya.

Kedua, advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang, ( Pasal 4 huruf c). Anatomi menjelaskan hal ini juga sering kali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hokum, tetapi terpikat dengan janji dan akan menang dalam praktiknya. “Janji kemenangan itu merupakan hal yang sangat dilarang,” katanya.

Selanjutnya, ketiga, advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (Pasal 4 huruf g). Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukumnya terhadap suatu perkara yang diajukan klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Keempat, advokat berupaya mengindari benturan kepentingan atau conflict of interest, (Pasal 4 huruf j). Menurut Anatomi, benturan kepentingan terjadi apabila advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. “Hindari mengambil dua klien jadi satu, ini akan sulit dan tidak bisa, itu akan memunculkan pertentangan kepentingan di dua belah pihak,” katanya.

Untuk itu, Anatomi mengingatkan kepada calon-calon advokat untuk bertugas dan menjalan kewenangannya. “Maka jika ada teman-teman yang melanggar, kita tinggal sentil. Ini ada sanksinya. Jika tidak diatur dengan etik ini akhirnya profesi itu menjadi tidak dihormati. Ini pentingnya etika itu menjaga marwah organisasi sehingga etika ini harus jelas dan tegas,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan