DPR Setujui Postur Sementara APBN 2021, Beberapa Komponen Mengalami Perubahan
Postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 hasil pertimbangan dan pembahasan bersama Pemerintah telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Beberapa komponen mengalami perubahan angka jika disandingkan dengan RAPBN.
Postur Sementara APBN 2021 ini telah disetujui oleh Banggar DPR setelah sembilan fraksi menyatakan persetujuannya. “Sembilan fraksi setuju untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II pada paripurna yang akan datang pada tanggal 29 September 2020. Setuju? Setuju,” kata Ketua Banggar Said Abdullah, Jumat (25/9/2020).
Disamping itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dasar ekonomi makro yang dijadikan landasan APBN 2021 disepakati pertumbuhan ekonomi dan cost recovery mengalami perubahan, namun di sisi lain, inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat Bunga SBN 10 tahun, harga minyak mentah Indonesia, lifting minyak bumi, dan lifting gas bumi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Berikut rincian asumsi makro 2021 ditetapkan:
- Pertumbuhan ekonomi: 5%
- Inflasi: 3%
- Nilai tukar rupiah: Rp 14.600 per US$
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 7,29%
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$ 45 barel
- Lifting minyak bumi: 705 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 1,00 juta barel setara minyak per hari
Yang mana dalam Postur Sementara APBN ini juga terdapat beberapa perubahan komponen dari RAPBN 2021, sebagai berikut;
- Pendapatan Negara Tahun Depan;
Sri Mulyani menambahkan adanya target penurunan pendapatan negara dari semula dalam Rp1.776,4 triliun menjadi Rp1.743,6 triliun yang disebabkan penurunan target penerimaan perpajakan.Pendapatan ini terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.742,74 triliun dan pendapatan hibah sebesar Rp 902,8 miliar. “Dikarenakan perkembangan penerimaan perpajakan hingga bulan Agustus ini dan diproyeksikan hingga akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72/2020” papar Sri Mulyani. Dengan demikian, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan perlu dilakukan perubahan agar menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi. Namun, di tengah penurunan target penerimaan pajak, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan meningkat Rp1,5 triliun dengan ekstensifikasi barang kena cukai dan PNBP ditargetkan naik Rp4,7 triliun.
- Perubahan Nilai Belanja Negara;
Sementara untuk belanja negara disepakati sebesar Rp 2.750,02 triliun. Belanja ini lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 2.747,52 triliun. Belanja 2021 ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 795,47 triliun.
- Dan adanya Perubahan Defisit APBN;
Dengan kondisi belanja yang lebih besar dari pendapatan negara ini maka defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 1.006,37 triliun atau setara 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Dengan mempertimbangkan ketidakpastian di dalam tahun 2021 dan program yang telah disusun dan dibahas oleh kementerian dengan komisi sementara dari sisi pendapatan terjadi perubahan maka defisit anggaran mengalami kenaikan 0,2% dari yang disampaikan Presiden” jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, RAPBN 2021 ini telah dibahas oleh tim panitia kerja (panja) mulai dari penerimaan negara hingga asumsi makro yang ditetapkan dalam postur sementara APBN 2021.
TM








































