Pengawasan & Penerapan PSBB DKI Jakarta Sektor Pusat Perbelanjaan Modern dan Perhotelan

Pengawasan & Penerapan PSBB DKI Jakarta Sektor Pusat Perbelanjaan Modern dan Perhotelan

Pengawasan & Penerapan PSBB DKI Jakarta Sektor Pusat Perbelanjaan Modern dan Perhotelan

Aktivitas pada pusat perbelanjaan/mall yang tidak boleh dibuka saat PSBB Jilid II yaitu; Area bermain anak, pameran, function hall, salon, klinik kecantikan & refleksi, bar dan pusat kebugaran jasmani.

Memasuki PSBB Jilid II, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Prov.DKI Jakarta (PPKUKM) dan Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyelenggarakan webinar dengan Pengawasan dan Penerapan PSBB dalam sektor perbelanjaan dan perhotelan pada Rabu (23/9) yang dihadiri oleh IPMA, LSP-PK, APPBI DPD DKI Jakarta, Delta Indonesia, MP2KI, ACE DKI Jakarta dan ASATHI. Diselenggarakannya webinar ini guna mensosialisasikan betapa pentingnya Pengawasan & Penerapan PSBB DKI Jakarta Sektor Pusat Perbelanjaan Modern dan Perhotelan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.88/2020.

Webinar ini dibuka dengan pemaparan pertama mengenai “Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan Pada Masa PSBB” yang disampaikan oleh Johnson, Kepala bidang pengawasan dari Dinas PPKUKM.  Dalam paparannya Johnson mengungkapkan masih banyak ditemuinya masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menaati aturan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“Terutama di restoran saat kami melakukan peninjauan masih ditemui dalam satu meja ada 5 orang, padahal sudah diatur tidak boleh dan bahkan sudah dilarang untuk makan ditempat,” papar Johnson.

Johnson juga menjelaskan bahwa untuk pembatasan aktivitas pada pusat perbelanjaan sendiri telah dilakukan peninjauan terkait protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, jarak antrian, tanda jarak pada eskalator serta lift, memasang informasi jumlah maksimal kapasitas pada setiap tenant dan memberikan informasi terkait dengan protokol pencegahan Covid-19 di tempat strategis dan sebagainya.

Seraya menindaklanjuti Pergub No.88 ini Dinas PPKUKM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2020. Yang mana dalam Surat Edaran ini aktivitas pada pusat perbelanjaan/mall yang tidak boleh dibuka saat PSBB Jilid II yaitu; Area bermain anak, pameran, function hall, salon, klinik kecantikan & refleksi, bar dan pusat kebugaran jasmani.

Bukan hanya itu, juga terdapat sanksi administratif yang dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar atau tidak taat. Adapun sanksinya mulai dari dikenakan sanksi penutupan minimal 3×24 jam untuk disinfektan jika ditemukannya kasus positif hingga denda administratif dan pencabutan tempat usaha.

Sebagai tambahan dari papar Johnson, berdasarkan Pergub No.88 ini ada 11 sektor bidang usaha yang diperbolehkan buka selama PSBB Jilid II diantaranya; kesehatan, pangan dan keuangan, namun dengan ketentuan dibuka 50% kapasitas dan mengikuti protokol kesehatan, yang mana pada PSBB Jilid I 11 sektor ini beroperasi 100%.

Selanjutnya, paparan kedua membahas “Protokol Kesehatan Perhotel Pada Masa PSBB” yang disampaikan oleh Reymond, Kepala Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif Prov.DKI Jakarta.  Yang mengatakan bahwa dasar hukum untuk Pengawasan & Penerapaan PSBB pada Perhotelan selain Pergub No.88 adalah Surat Edaran Kadis Parekaf Nomor. 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata selama PSBB.

Reymond memaparkan bahwa Pada PSBB Jilid II ini dibukanya hotel bukan tanpa alasan melainkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin isolasi. “Hotel diperbolehkan menyediakan layanan khusus untuk menerima tamu yang ingin isolasi, namun ada prosedur dan ditetapkan dulu hotel apa yang diperbolehkan untuk layanan isolasi tersebut,” ujarnhya.

Kemudian, saat PSBB Jilid II ini hotel hanya dibuka hanya untuk fasilitas kamar, fasilitas lain seperti restoran, ruang meeting, kolam renang serta gym ditutup atau tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Mengakhir paparannya, Reymond menyampaikan bahwa sama seperti protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan pada perhotelan ini pun terdapat beberapa sanksi administratif jika tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.

 

TM

Dipromosikan