Mendirikan suatu Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah alami ketika Pengusaha ingin memulai kegiatan usaha atau bisnisnya. Saat ini, proses pendirian PT di Indonesia cukup mudah, dan Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dan keuangan yang menarik untuk PT yang bergerak di bidang usaha tertentu.
Seiring berlalunya waktu, terdapat banyak alasan Pengusaha ingin menutup PT yang telah didirikan. Baik kesulitan dalam aspek finansial maupun operasional, kerugian yang dialami, maupun sesederhana Pengusaha tidak ingin melanjutkan kegiatan usaha yang dilakukan PT tersebut.
Tentunya, dalam menutup suatu PT, Pemilik PT wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Selain itu, penting bagi seluruh organ PT yaitu Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham untuk memahami betul, konsekuensi yang timbul ketika disepakati bahwa suatu PT akan ditutup.
Pemahaman mengenai penutupan PT akan sangat membantu Pengusaha dalam menentukan bagaimana suatu PT akan ditutup, baik dinon-aktifkan (PT menjadi dormant) maupun PT dibubarkan secara seluruhnya. Yang paling penting, Pengusaha akan memahami dampak dan risiko finansial yang timbul ketika PT dibubarkan, yang menjadi bahan pertimbangan utama ketika ingin menutup PT.
Jangan sampai terjebak untuk membayar kewajiban-kewajiban PT yang melebihi aset PT yang dimiliki karena PT ditutup. Oleh karenanya, penting untuk Pengusaha, terutama Pemilik PT, untuk mengetahui sekarang bagaimana cara menutup PT! Berangkat dari kebutuhan untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai pengaturan dan prosedur penutupan perusahaan, Anda wajib menghadiri webinar:
Friday I’m In Law Series: “Cara Menutup Perusahaan (PT) di Indonesia”
Jangan lewatkan! Catat tanggalnya
: Jumat, 30 Juli 2021
: 14.00 – Selesai
: Zoom
: IDR 99.000/orang, IDR 237.000/3 Orang
Lik Pendaftaran :
Informasi lebih lanjut: Fara (0822-9900-1949)








































