KPPU Dorong Pemerintah-Pelaku Usaha Untuk Manfaatkan Relaksasi Hukum Persaingan Usaha

Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi bagi para pelaku usaha KPPU terbitkan Perkom Relaksasi Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam menghadapi naiknya kasus terkonfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan pada akhir-akhir ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia sudah mempersiapkan Peraturan dan/atau Kebijakan pada awal pandemi.

Dengan menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom Relaksasi).

“Tujuan dari penerbitan Perkom Relaksasi ini adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha,” ujar Aru Armando, Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung dalam siaran pers KPPU, pada Kamis (15/7).

Terdapat 5 prinsip dalam menjalankan Perkom Relaksasi, yaitu  prinsip asas keadilan sosial, prinsip sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, prinsip mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan dan yang terakhir tidak menimbulkan moral hazard.

Dalam Perkom Relaksasi sudah diatur bahwa relaksasi diberikan dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

Kemudian ada relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Selain itu, ada relaksasi penambahan jangka waktu notifikasi serta jangka waktu pelaksanaan peringatan tertulis dalam pengawasan kemitraan. 

Aru mengatakan jika sudah ada yang memanfaatkan Peraturan dan/atau Kebijakan KPPU terkait pandemi Covid-19, yaitu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk pihak yang pro aktif dalam memanfaatkan relaksasi ini,” ujar Aru.

Diketahui bahwa salah satu aspek relaksasi yang dimanfaatkan oleh Pemprov Jawa Barat diantaranya terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat.

Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan Perkom Relaksasi ini karena pelaku usaha yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Covid-19, misalnya pabrik obat, distributor, apotek dan yang lainnya bisa melakukan koordinasi dan kolaborasi demi efektivitas dan efisiensi penanganan pandemi Covid-19.

“Misalnya saja, antar pelaku usaha bisa saling bertukar informasi mengenai jumlah produksi, dan pemasaran agar barang yang dibutuhkan bisa didistribusikan dengan proporsional sesuai dengan kebutuhan,” ujar Aru.

Adanya relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik oleh Pemerintah maupun pelaku usaha dengan berkoordinasi bersama KPPU.

Kerjasama yang dilakukan antar pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dalam rangka penanganan pandemi Covid19 tidak dipandang sebagai praktik anti persaingan, namun sebagai upaya kolaborasi demi percepatan penanganan pandemi Covid-19 sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud. 

 

SS

Dipromosikan