DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf berencana untuk memudahkan pelaku usaha ekonomi kreatif dengan melakukan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019
Pada Jumat (16/07), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Rapat tersebut membahas mengenai Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI.
Hal ini dilaksanakan guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum dan dilihat dalam perkembangannya,
“Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” ujar DJKI dikutip dalam liputan humas Jumat (16/07).
Kemudian karena perkembangannya, industri Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, DJKI bersinergi dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset.
“Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha,” ujar DJKI.
Adanya skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan suatu stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Hal tersebut dikarenakan dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan perlindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.
“Diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus,” tutup DJKI.
SS








































