Ini 5 Poin Perubahan Dalam PP 82/2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Beasiswa anak dari peserta BPJS TK yang meninggal diberikan dengan total maksimal RP 147 juta

Pemerintah resmi mengundangkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian. PP 82/2019  memuat sederet perubahan yang cukup signifikan dari peraturan yang sebelumnya, salah satunya nilai beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja mencapai maksimal Rp 147 Juta.

Pertama, PP 82/2019 mengatur manfaat santunan sekaligus atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) diberikan sebesar Rp 20 juta kepada ahli waris peserta. Hal ini mendapat kenaikan dibandingkan dengan PP 44/2015 yang hanya mencantumkan angka Rp 16,2 juta.

Kedua, bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja diberikan beasiswa berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. Beasiswa diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak dengan total keseluruhan maksimal Rp 147 juta. Sebelumnya, beasiswa yang diberikan hanya sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun dengan maksimal umur penerima santunan 23 tahun.

Ketiga, terkait pelayanan kesehatan yang dapat diperoleh peserta berdasarkan peraturan terbaru Pasal 25 ayat (2) butir a tidak lagi mencakup pelayanan transfusi darah. Namun, PP 82/2019 menambahkan layanan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit (home care), dengan ketentuan, dilaksanakan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Maksimal nilai manfaat yang dapat diberikan selama setahun paling besar Rp 20 juta.

Keempat, penggantian biaya transportasi juga diperluas mencakup biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk transportasi darat yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal  Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Kelima, bagi peserta yang setelah mengalami kecelakaan kerja tidak lagi mampu bekerja, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) diberikan sebesar 100% dari upah untuk 6 bulan pertama dan 6 bulan kedua. STMB dibayar selama peserta tidak mampu bekerja sampai Peserta dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

Mengenai sanksi, dalam peraturan perubahan ini tidak menetapkan adanya sanksi baru. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja masih merujuk kepada PP 44/2015 berupa sanksi administratif. Sanksi tersebut terdiri dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

ZNA

Dipromosikan