Pemerintah Wajibkan Penyedia Jasa Memiliki Tenaga Teknis Bersertifikat Kompetensi

Penyedia usaha diperbolehkan menggunakan tenaga teknis asing        

Demi melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, 3 Desember 2019 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Kewajiban Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten dibuktikan lewat adanya sertifikat kompetensi yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (1). “Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PP 83/2019.

Kompetensi yang dimaksud harus memenuhi beberapa hal sebelum diwajibkan keberlakuannya, diantaranya soal keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, dan kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi.

Namun, hal paling minimal untuk dipenuhi terkait kompetensi yaitu adanya standar kompetensi dan Penyedia Jasa. Kompetensi dari tenaga teknis harus relevan dibidangnya. Adapun standar kompetensi tersebut berupa standar kompetensi nasional, standar kompetensi khusus dan/atau standar kompetensi internasional.

Tenaga Teknis Luar Negeri

Terkait hal ini, dalam Pasal 9 ayat (1) Penyedia Jasa diperbolehkan untuk menggunakan tenaga teknis dari negara lain. Kompetensi dari tenaga teknis luar negeri dapat diakui oleh pemerintah pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional, ataupun multilateral.

Bagaimana jika belum dilakukan perjanjian? Tenaga teknis asing dapat melakukan sertifikasi kompetensi di Indonesia. Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa nantinya dilakukan oleh Menteri (re: Perdagangan), menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait sanksi juga telah disediakan bagi Penyedia Jasa yang melanggar kewajiban untuk memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten. Berdasarkan Pasal 11 PP 83/2019, Penyedia Jasa yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Untuk diketahui, jasa yang dapat diperdagangkan dalam PP ini meliputi Jasa bisnis; Jasa distribusi; Jasa pendidikan; Jasa lingkungan hidup; Jasa keuangan; Jasa konstruksi dan Teknik terkait; Jasa kesehatan dan sosial; Jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga; Jasa pariwisata; Jasa transportasi; dan Jasa lainnya.

Jasa bisnis termasuk jasa professional, jasa computer, jasa penelitian, dan pengembangan, jasa real estate, jasa sewa beli, jasa rental atau sewa guna usaha (leasing). Sedangkan jasa distribusi seperti jasa keagenan, jasa perdagangan besar, jasa perdagangan eceran, waralaba, dan jasa distribusi lainnya.

 

ZNA

Dipromosikan