Permendag untuk Lindungi Industri Besi dan Baja Berikan Hasil Efektif

Permendag 110/2018 berlaku sejak 20 Januari 2019

Selama beberapa tahun terakhir, Kementerian Perdagangan telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi industri nasional, terutana besi dan baja. Salah satu kebijakan perdagangan luar negeri yang diterbitkan Kemendag adalah peraturan tata niaga impor produk besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Berlakunya Permendag ini sejak 20 Januari 2019 lalu menjadi pijakan baru pemerintah untuk mendorong kinerja industri besi dan baja. “Penerbitan permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pada siaran persnya, Selasa (17/12).

Wisnu menjelaskan bahwa permendag ini mengatur persyaratan teknis yang wajib untuk dipatuhi pelaku bisnis terkait impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja dan baja panduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.

“Melalui Permendag ini, dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor,” jelas Wisnu.

Kementerian Perdagangan nantinya akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk terkait, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U) maupun API Produsen (API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor. Hal ini termaktub dalam Permendag 110/2018.

Permendag ini juga mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean). Sebelumnya, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar kawasan pabean.

Terkait perkembangan setelah berlakunya permendag ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga menyampaikan, kinerja impor besi dan baja periode Januari-Oktober 2019 hanya naik sebesar 2,7%. “Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor,” lanjutnya.

ZNA

Dipromosikan