Ini Cara Restrukturisasi Akad Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah Akibat Covid-19

Bentuk penyesuaian akad pembiayaan bermasalah dilihat dari restrukturisasi yang dipakai, apakah memakai restrukturisasi penjadwalan ulang, penataan kembali atau persyaratan ulang. 

Pasca diterbitkannya POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, memunculkan pertanyaan soal restrukturisasi penanganan pembiayaan bermasalah. Countercyclical merupakan kebijakan yang menjaga kestabilan ekonomi saat resesi (Pandemi Covid-19), dengan cara menerapkan kebijakan ekspansif berupa pelonggaran fiskal dan moneter. Tidak hanya bank konvensional, kebijakan countercyclical restrukturisasi termasuk juga untuk bank Syariah.

Adapun yang dimaksud dengan pembiayaan bermasalah yaitu suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Kendalanya, dalam POJK tersebut tidak ditentukan mengenai cara restrukturisasi yang akan dilakukan. Hal tersebut, akan menentukan bentuk perjanjian/akad yang akan dibuat. Lantas seperti apa teknik penyesuaian akad pembiayaan bermasalah pada bank syariah akibat Covid-19 setelah diterbitkannya POJK No. 11/2020?

Merespon hal tersebut, Notaris, Habib Aji, S.H., M.Kn mengatakan, yang dimaksud dengan penanganan pembiayaan bermasalah adalah upaya yang dilakukan oleh bank untuk memaksimalkan profit dari pembiayaan yang diberikan, dengan cara meminimalisir cost of finance/kerugian. Langkah ini terdiri atas: Pertama, penyelamatan, apabila bank masih berkehendak melanjutkan dengan nasabah. Kedua, penyelesaian, apabila bank berkehendak untuk mengakhiri hubungan kerjasama dengan nasabah.

“Fokus diskusi saat ini terkait dengan langkah penyelamatan yang mana dalam POJK 11/2020 berisi agar bank dapat melakukan restrukturisasi,” ujarnya dalam Webinar yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), Senin (21/4) lalu.

Habib mengungkapkan, restrukturisasi pembiayaan sendiri adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan mendudukan kembali pembiayaan tersebut melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Adapun uraiannya sebagai berikut:

 

Pertama, Rescheduling (Penjadwalan Ulang)

Perubahan syarat pembiayaan yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan.

“Bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal atau tenor pembiayaan. Dengan diperpanjangnya tenor pembiayaan maka beban angsuran menjadi berkurang yang disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah,” ujarnya.

 

Kedua, Reconditioning (Penataan Kembali)

Maksudnya adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat pembiayaan, meliputi: jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat bagi hasil/margin/fee, penundaan sebagian atau seluruh keuntungan yang akan diperoleh, dan persyaratan lainnya.

“Misal, penurunan perolehan bagi hasil/margin/fee, pembebasan sebagian tunggakan pembayaran bagi hasil/margin/fee, dll,” ucapnya.

 

Ketiga, Restructuring (Persyaratan Ulang)

Perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas kepada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya, kecuali perubahan maksimum plafon pembiayaan.

“Bank dapat mengubah struktur pembiayaan, misalnya dari pembiayaan berjangka menjadi pembiayaan angsuran,” tukasnya.

Lebih lanjut Habib menjelaskan, potensi debitur tidak mampu membayar kepada industri perbankan karena Covid-19 telah diantisipasi oleh POJK No. 11/2020. Menurutnya, POJK tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan memperhatikan kriteria bahwa debitur yang ditetapkan adalah debitur yang terkena dampak Covid-19 dan  juga  memperhatikan sektor yang terkena dampak Covid-19.

“Penundaan oleh debitur, secara normatif dengan dilakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Habib,  jika Covid-19 telah berlalu, notaris akan menerima tugas untuk membuat akta-akta restrukturisasi kredit atau pembiayaan dari para kreditur dan debitur yang terkena dampak Covid-19. Habib menuturkan, dalam POJK tersebut tidak ditentukan mengenai cara restrukturisasi yang akan dilakukan. Hal tersebut, juga akan menentukan bentuk perjanjian/akad yang akan dibuat. 

Habib mengemukakan dua kemungkinan teknik penyesuaian akad pembiayaan bermasalah pada bank syariah sebagai berikut:

 

Pertama, jika yang ditempuh rescheduling dan reconditioning

Tidak ada penambahan pembiayaan baru, tetapi hanya berkaitan penjadwalan ulang waktu pembiayaan atau menambah syarat tertentu yang tidak mengubah akad awalnya.

“Maka bisa dibuat akta kesepakatan tentang penjadwalan tersebut,” terangnya.

 

Kedua, jika yang ditempuh restructuring

Karena ada penambahan dana fasilitas pembiayaan bank atau konversi akad pembiayaan atau mengubah dari akad awalnya, maka harus dibuat sesuai akta sesuai pada “frame” pada akta-akta perbankan syariah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua II DPP APPHEISI, Dewi Nurul M, S.H., M.Hum mengatakan, syarat utama restrukturisasi adalah nasabah beritikad baik.

“Selain itu, nasabah masih memiliki usaha dengan potensi usaha yang baik dan lama tunggakan masih dalam batas yang dimungkinkan oleh bank,” katanya.

Dewi menjelaskan, biasanya ada sembilan tahapan restrukturisasi berdasarkan pengalamannya sebagai konsultan hukum pada bank syariah, yaitu: analisis nasabah; penentuan jenis restruktur dan negosiasi; penawaran restruktur; persetujuan restruktur; monitoring realisasi; pengikatan; pembukuan transaksi; monitoring restruktur  tiga bulan; apabila lancar, dikembalikan ke tahap monitoring pre early.

Dewi juga menuturkan, restrukturisasi dapat dilakukan terhadap tiga jenis nasabah yaitu: Pertama, nasabah yang menunggak tapi masih mampu membayar namun jumlah pembayaran kurang dari angsuran yang seharusnya.

Kedua, nasabah lancar namun diperkirakan akan terjadi penurunan usaha yg mengakibatkan pembayaran bulan selanjutnya tidak akan terpenuhi, salah satunya diakibatkan adanya dampak penyebaran Covid 19.

Ketiga, nasabah meninggal dunia dan pihak ahli waris berniat meneruskan pembiayaan/pinjaman, sehingga harus dilakukan novasi terhadap nasabah (Pasal 1381 KUH Perdata) dan/tindakan restrukturisasi lainnya.

 

Klausula Recapture

Kemudian, Dewi menerangkan, rescheduling dan restructuring pembiayaan/hutang lazimnya diberikan dengan syarat.

“Bahwa jika setelah konsesi-konsesi tersebut diberikan, kemudian terjadi lagi wanprestasi sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaannya, termasuk wanprestasi atas konsesi-konsesi yang diberikan, maka bank berhak menghentikan konsesi-konsesi yang telah diberikannya kepada nasabah,” ujarnya.

Dewi mencontohkan, misalnya ditentukan jatuh tempo pembayaran cicilan berdasarkan rescheduling adalah tanggal 10 Mei 2020, dan ternyata debitur gagal memenuhinya. Hal ini kata Dewi, berarti nasabah telah sekali lagi melakukan wanprestasi pembayaran (payment default) yang sebelumnya telah dihapuskan oleh bank dalam rangka rescheduling.

Menurut Dewi, penghentian konsesi-konsesi tersebut membawa konsekuensi, bahwa kewajiban-kewajiban nasabah berdasarkan perjanjian pembiayaan yang tadinya telah dihapus oleh bank.

“Termasuk kewajiban membayar pembiayaan/hutang pokok, bagi hasil/margin/fee dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya sejumlah dan pada waktu yang ditetapkan oleh perjanjian pembiayaan, hidup dan berlaku kembali,” tuturnya.

Demikian juga kata Dewi, wanprestasi-wanprestasi lainnya yang tadinya telah dihapus dianggap terjadi sejak saat penghapusan wanprestasi. Syarat yang demikian  itu dicantumkan dalam sebuah pasal yang dikenal sebagai Klausula Recapture  (“Recapture Clause”).

SF

Dipromosikan