Dampak Yuridis POJK No. 11/2020 Terhadap Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah

Dampak Yuridis POJK No. 11/2020 Terhadap Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah

“Ternyata yang saya lihat POJK ini memang stimulasi, tidak ada sanksi bagi bank yang tidak mengikuti atau menerapkan, kemudian juga tidak ada apresiasi kalau bank sendiri melakukan. Sehingga saya pikir ini kembali lagi pada kerelaan kepada itikad baik bank”.

Direktur Riset Hukum Indonesia, Peri Farouk, S.H., menjelaskan terkait dampak yuridis dari terbitnya POJK No. 11/2020 terhadap penanganan pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah. Adapun ketentuan dalam POJK tersebut, meminta para pelaku perbankan tak terkecuali industri perbankan syariah untuk melakukan stimulus perekonomian berupa restrukturisasi kepada debitur terdampak penyebaran Covid-19. 

Yang menjadi pokok persoalan apakah ketentuan restrukturisasi tersebut wajib dilaksanakan atau tidak apabila menelisik dari rumusan frasa dalam POJK tersebut. Hal ini disampaikannya dalam diskusi melalui webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) Senin, (20/4) lalu.

Peri menuturkan, yang dimaksud dengan pembiayaan bermasalah adalah terjadi penurunan kolektibilitas, dalam hal ini ada kategori lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.

“Berikutnya, pembayaran tidak tepat jadwal yang mana angsuran berpotensi menunggak, dan  kontraktual debitur tidak memenuhi S&K (baca: syarat dan ketentuan) akad, serta dari sisi bisnis berpotensi rugi,” katanya.

Menurutnya, dalam POJK No. 11/2020 debitur yang terdampak Covid-19 termasuk juga debitur UMKM dan dalam POJK tersebut tidak hanya diperuntukan untuk Bank Konvensional saja, tetapi juga diperuntukan untuk Bank  Umum Syariah (BUS) , Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Peri menuturkan ada tiga model yang distimuluskan dalam POJK itu yaitu: Pertama, penetapan kualitas aset, maksudnya walaupun dalam keadaan tidak lancar, maka pembiayaan masih dibukukan lancar. Kedua, restrukturisasi pembiayaan karena ini yang bakal panjang dibicarakan, karena diperlukan kembali perancangan, transaksi akad-akad. Ketiga, pemberian penyediaan dana baru.

Pokok pembahasan, terkait restrukturisasi pembiayaan dikelompokkan menjadi empat model yaitu: Pertama, penurunan atau pengurangan tunggakan bagi hasil/ujrah. “Saya sendiri melihat apakah semua perbankan seperti ini, karena terakhir ijma Dewan Syariah Nasional, itu masih ditemukan banyak sekali yang tidak mengikuti fatwa-fatwa dan peraturan perundangan PBI OJK,” ucapnya. Kedua, perpanjangan jangka waktu (rescheduling) Ketiga, pengurangan tunggakan pokok. Keempat, fasilitas tambahan.

Peri menuturkan, dalam POJK tersebut ada frase “dapat menerapkan kebijakan”. Menurut Peri, kata “dapat” dalam istilah fiqihnya sama dengan mubah jaiz, artinya sifatnya boleh dilakukan tapi tidak diapresiasi atau tidak dikasih pahala apa-apa.

“Ternyata yang saya lihat POJK ini memang stimulasi, tidak ada sanksi bagi bank yang tidak mengikuti atau menerapkan, kemudian juga tidak ada apresiasi kalau bank bank sendiri melakukan. Sehingga saya pikir ini kembali lagi pada kerelaan kepada itikad baik bank,” ucapnya.

Kriteria Debitur Terdampak

Menurutnya, bahkan untuk menerapkan kebijakan restrukturisasi, bank justru dihadapkan dengan penambahan beberapa kerjaan. Diantaranya, kata Peri, apa saja pedoman kriteria debitur terdampak? Hal itu diserahkan masing-masing bank sendiri. Peri mengatakan, memang OJK sangat cepat untuk merespon kondisi ini tetapi belum siap sampai kepada detail terkait kriteria debitur terdampak. Kemudian, adanya kewajiban untuk menyusun laporan stimulus pembiayaan atau penambahan dana lain.

“Kalau saya lihat di beberapa berita dan pembahasan yang ada di youtube/medsos, sepertinya bank-bank belum terlalu siap, bahkan  sudah ada inisiatif nasabah ingin tahu seperti apa sih di bank tertentu untuk restrukturisasi pembiayaan? atau perlakuan apa yang bisa diberikan untuk membantu mereka? itu ternyata banyak yang belum siap,” terangnya.

Selain itu, Peri juga menyebutkan alasan tidak dipergunakan istilah Bank Islam di Indonesia, karena Islam terlalu besar untuk dijadikan satu ijtihad, sehingga Bank Syariah berdiri atas dasar fiqih.

“Ini kan kalau kita memakai teori-teori hukum adalah judge made law. Judge disini tidak hanya hakim tapi para ahli dalam konteks ini ulama,” tuturnya.

Lebih lanjut Peri menambahkan, secara fiqihnya, Bank Syariah dijaga oleh fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Peri berujar, saat ini, dirinya masih mengumpulkan fatwa-fatwa apa yang bisa dipakai atau bisa dijadikan bahan dasar untuk mengembangkan, memperluas, melengkapi, dan membuat terobosan restrukturisasi pembiayaan-pembiayaan syariah.

Force Majeure

Sementara itu, terkait apakah force majeure dapat diterapkan dalam kondisi Covid-19 ini, menurut Peri dalam fatwa-fatwa DSN belum mengemas force majeure  menjadi sebuah doktrin keuangan syariah.

“Kalau saya lihat dalam hadits itu ada yang menyerupai dalam ini belum diadopsi dalam doktrin Bank Syariah. Di dalam literatur fiqih klasik, terdapat sebuah ketentuan hukum yang hampir menyerupai force majeure. Ketentuan ini biasa disebut dengan al-Jawa’ih, pada dasarnya diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :Artinya: “ Jika engkau menjual buah kepada saudaramu, lalu terkena bencana, maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu pun darinya. Dengan (imbalan) apa engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak (HR. Muslim),” terangnya.

Ke depan, apabila force majeure dirumuskan dalam standar produk perbankan syariah (OJK) harus menjelaskan beberapa hal, yaitu: pencantuman klausula, jenis peristiwa: epidemik/pandemik; penyelesaian permasalahan akibat force majeure; dan konsekuensi kontraktual.

SF

Dipromosikan