SCBD Pamit dari Pasar Modal Setelah 18 Tahun Jadi Emiten
Delisting tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 20 April 2020, setelah PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) memenuhi persyaratan prosedur delisting.
Akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan restu go private kepada perusahaan pengembang dan pengelola kawasan niaga terpadu Sudirman Central Business District (SCBD), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), untuk menghapuskan pencatatan saham perseroannya di papan bursa secara mandiri (voluntary delisting). PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) diketahui telah menjadi emiten selama 18 tahun.
“Delisting tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 20 April 2020. Perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tommy Winata ini telah memenuhi persyaratan prosedur delisting,” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin (20/4) lalu.
Menurut BEI, proses delisting tersebut merujuk pada surat pengumuman bursa pada 16 Juli 2019 mengenai suspensi saham SCBD dan surat yang disampaikan SCBD pada 3 April 2020 perihal permohonan penghapusan pencatatan (voluntary delisting).
BEI menuturkan, dengan dicabutnya status SCBD sebagai emiten, maka perusahaan kini tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Namun, apabila perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban -kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan selama masih menjadi perusahaan tercatat (jika ada),” lanjutnya.
BEI menjelaskan, saham SCBD sudah suspend di pasar reguler sejak 28 Juli 2017. Penghentian perdagangan tersebut, berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, dimana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.
“Sebelum perdagangannya dihentikan bursa, saham SCBD diperdagangkan di harga Rp 2.700 per saham. Sedangkan berdasarkan data RTI Infokom, per 30 November 2019, sebanyak 82,41% saham SCBD dikuasai oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. Lalu PT Kresna Aji Sembada mengempit 8,87% saham, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya merupakan saham treasury sebanyak 0,15%,” ujarnya.
Atas proses delisting secara sukarela tersebut, kata BEI, PT Kresna Aji Sembada, mengumumkan akan melakukan tender sukarela untuk membeli 2,13 Juta saham milik publik (setara 0,07%) dari total saham SCBD. Kemudian kata BEI, Dalam dokumen yang diunggah SCBD pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (12/2) lalu, dijelaskan bahwa saham tersebut akan dibeli dengan harga Rp 5.565 per sahamnya, sehingga total nilai tender mencapai Rp 11,85 Miliar.
“Harga yang ditawarkan tersebut merupakan harga premium karena lebih dari dua kali lipat dari harga saham SCBD saat perdagangannya dihentikan oleh Bursa yaitu Rp 2.700 per saham. Harga tersebut juga lebih besar 22,75% dari harga penilaian oleh Penilai Independen sebesar Rp 4.534 per saham,” tukasnya.
Sehingga, menurut BEI, dengan dilaksanakannya tender sukarela ini, maka porsi saham milik Kresna Aji akan naik menjadi 8,93% dari sebelumnya 8,86%. Sedangkan saham milik publik menjadi 8,51% dari sebelumnya 8,58%.
“Adapun saham yang dimiliki oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) tetap sebesar 82,41%,” tutupnya.
Sebagai referensi, dikutip dari website resminya, titik awal perjalanan bisnis perusahaan saat membangun kawasan SCBD dengan master plan yang disusun pada periode 1987 hingga 1992. Setahun setelah proyek selesai, perusahaan mentransformasi lahan seluas 45 hektar di jantung Segitiga Emas Jakarta menjadi kawasan SCBD. Gedung perkantoran pertama yang selesai dibangun di kawasan SCBD, yaitu Gedung Artha Graha pada 1995. Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai dibangun tiga tahun setelahnya dan hingga kini masih menjadi pusat perdagangan saham di dalam negeri.
Selain gedung-gedung perkantoran, SCBD juga merupakan kawasan hunian dan pusat perbelanjaan. Seperti pada periode 2004-2006, Apartemen SCBD Suites dan Capital Residence selesai dibangun. Sementara periode 2007-2011, One Pacific Place (retail, hotel, dan apartemen eksklusif) dan Equity Tower pun selesai dibangun.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru, triwulan III 2019, SCBD berhasil membukukan laba bersih senilai Rp 33,5 Miliar. Sayangnya, laba bersih tersebut turun hingga 29,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 47,53 Miliar.
Penurunan laba bersih tersebut, salah satunya disebabkan oleh turunnya pendapatan usaha perusahaan sebesar 2,41% secara tahunan. Hingga triwulan III-2019, SCBD mengantongi pendapatan senilai Rp 774,01 Miliar, sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya bisa mengantongi Rp 793,16 Miliar.
SF








































