Penetapan Pandemi Covid-19 Membatasi Pengajuan Upaya Hukum Para Pencari Keadilan?
“Pengajuan upaya hukum biasa dengan jangka waktu 14 hari kalender di tengah pandemi Covid-19 juga harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tersebut”.
Wabah Covid-19 mempengaruhi operasional berbagai institusi maupun perusahaan. Tak terkecuali, dalam hal ini termasuk juga institusi pengadilan. Berdasarkan penelusuran Kliklegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), telah terjadi perubahan jam operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama Covid-19.
Adapun sebelumnya, jam operasional layanan bagi para pencari keadilan di mulai dari pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB hari kerja, sedangkan sekarang terbatas dari pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB saja. Terjadinya pembatasan tersebut, tentunya berkaitan dengan proses pendaftaran upaya hukum biasa. Jangka waktu mengajukan banding dan kasasi yaitu 14 hari kalender sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir.
Menurut bagian informasi PN Jaktim tidak ada penambahan waktu apabila telah lewat 14 hari sejak putusan dibacakan atau 14 hari pemberitahuan isi putusan tersebut. Pengadilan mengatakan, apabila waktu yang telah diberikan tidak dimaksimalkan, maka dianggap tidak dimanfaatkan atau setidak-tidaknya akan ditolak.
Lain lagi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), berdasarkan informasi yang diperoleh Kliklegal dari situs resminya dan investigasi langsung di lapangan, pelayanan persidangan di PA Jaksel ditunda sampai berakhirnya masa berlaku PSBB dan hari persidangan ditetapkan dikemudian hari. Kemudian, pelayanan persidangan hanya dilakukan secara khusus untuk putusan ikrar talak dan pembacaan putusan yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil riset di atas, jika ditinjau dari asas dan aspek hukumnya, apakah hal tersebut dianggap membatasi atau mengurangi hak hukum para pencari keadilan dalam mengajukan upaya hukum biasa?
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan SEMA No. 1/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, memang diatur sejumlah kebijakan-kebijakan.
“Diantaranya penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang termasuk penyesuaian jam kerja,” katanya kepada Kliklegal, Senin (20/4) lalu.
Menurut Sonyendah, untuk itu pengadilan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-court, pelaksanaan persidangan menggunakan aplikasi e-litigation serta koordinasi, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.
Ia menerangkan, terkait pengajuan upaya hukum biasa dengan jangka waktu 14 hari kalender di tengah pandemi Covid-19 juga harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tersebut.
“Selain itu, dengan adanya Perma No. 1/2019 maka ruang lingkup pendaftaran secara elektronik menjadi bertambah luas. Meliputi keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi bahkan termasuk penerimaan pendaftaran upaya hukum juga sudah dapat dilakukan dengan sistem pendaftaran elektronik ini,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Sonyendah, di tengah pandemi Covid-19 yg telah dinyatakan dengan Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, maka pengajuan upaya hukum dapat menggunakan aplikasi e-court yaitu pendaftaran secara e-court. “Sehingga hal ini tidak mengurangi hak bagi para pencari keadilan,” tukasnya.
Di lain pihak, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, (FH UIN Jakarta), Andi Syafrani, SHI., MCCL mengatakan, berpijak pada asas hakim tidak boleh menolak perkara (Ius Curia Novit) maka pembatasan hak pencari keadilan di pengadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang kuat dan jelas. “Sejauh ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk penutupan pengadilan kecuali karena adanya PSBB,” katanya kepada Kliklegal, Senin (20/4) lalu.
Menurutnya, terjadinya kondisi tersebut di pengadilan, karena ketidakpastian hukum soal status force majeure dalam hukum. Kata Andi, jika negara sudah mengumumkan soal Bencana Nasional, harusnya ini juga diumumkan sebagai force majeure, sehingga secara hukum jadi alasan untuk bisa menerima keadaan bahwa memang penegakan hukum dapat dilakukan secara terbatas.
“Jika memang ini belum dianggap masa force majeure hukum, maka seharusnya tidak ada alasan hukum pengadilan ditutup karena ini sangat merugikan para pencari keadilan,” tukasnya.
Andi juga menyoroti, ketentuan PSBB sendiri tidak melarang urusan kantor pemerintah dan negara untuk dilakukan penutupan. Setidaknya, kata Andi, untuk kantor polisi yang jelas berfungsi sebagai penegak hukum tidak diliburkan.
Andi menjelaskan, bahwa hak untuk mendapatkan keadilan hukum melalui pengadilan merupakan hak asasi yang hanya bisa dibatasi oleh Undang-undang (UU).
“UU yang ada dan dipakai untuk PSBB tidak menyebutkan pembatasan untuk hak pencari keadilan. Jadi, jika memang Mahkamah Agung (MA) mau menegaskan pembatasan hak mencari keadilan di pengadilan ini, maka harus jelas rujukan hukumnya dalam UU. Bukan sekedar karena ikut-ikutan aja,” jelasnya.
Sebagai referensi, dalam SEMA No. 1/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, diatur dua hal pokok, yaitu kebijakan soal penyesuaian jam kerja dan proses persidangan.
Berkaitan dengan kebijakan jam operasional atau penundaan persidangan MA mengatur bahwa, hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Selain itu, dalam SEMA ini disebutkan, bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi yang memanfaatkan aplikasi e-court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Sistem kerja diterapkan secara bergilir, hakim dan aparatur peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus menjaga jarak.
Selain itu, seluruh petugas harus menggunakan alat pelindung dari virus yaitu masker dan sarung tangan medis sesuai situasi dan kondisi setempat. Berikutnya, aparatur pengadilan juga harus memperhatikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan perpanjangan penahanan dan upaya hukum.
SF








































