Ini Sederet Relaksasi Penegakkan Hukum Yang Diberikan KPPU di Masa Pandemi
KPPU memberikan fleksibilitas prosedur dalam penanganan penegakkan hukum persaingan usaha dalam masa pandemi ini dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sebagai langkah konkrit untuk menyikapi pemulihan dunia usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2020 lalu telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom No. 3/2020).
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi menyampaikan, “Program relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini dapat digunakan oleh pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid-19 dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola usaha yang baik, akseleratif dan akuntabel,” ujarnya pada Webinar Program Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Masa Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, Selasa (24/8).
Dalam beberapa kasus, walaupun ada yang melakukan pelanggaran, tetapi tidak dikenai sanksi denda. Namun hal ini sifatnya sangat kasuistis.
Perkom No. 3/2020 ini hadir sebagai langkah preventif dan perbaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang dijalankan sesuai dengan tugas dan wewenang KPPU.
Secara garis besar Perkom No. 3/2020 ini mengedepankan fleksibilitas prosedur dalam penanganan penegakan hukum persaingan usaha dan menyediakan pedoman kolaborasi antara pelaku usaha dalam masa pemulihan ekonomi.
Relaksasi penegakan hukum ini terdiri dari beberapa aspek sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 Perkom No. 3/2020 yakni relaksasi pada pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain pemenuhan kebutuhan medis dan/atau penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19 seperti pengadaan obat; pengadaan vaksin; pembangunan rumah sakit darurat penanganan Covid-19; penunjukan hotel atau gedung dalam rangka isolasi dan penanganan covid-19 dan pengadaan kebutuhan medis, fasilitas penunjang lainnya dalam rangka penanganan covid-19. Selain itu relaksasi ini diberikan dalam rangka penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial pemerintah kepada masyarakat.
4 Poin Penting dalam Perkom No. 3/2020
- Relaksasi ini diberikan dengan mempertimbangkan reaksi cepat dan efektif dari kementerian atau lembaga dalam penanganan pandemi ini dan pemulihan ekonomi nasional melalui penunjukan langsung atau mekanisme lain sesuai dengan peraturan terkait pengadaan barang/jasa.
- Pemberian relaksasi terhadap rencana perjanjian, kegiatan dan penggunaan posisi dominan pelaku usaha sebagaimana dinyatakan pada Pasal 6 Perkom No. 3/2020. Relaksasi ini diajukan oleh pelaku usaha terkait kegiatan usaha dalam rangka penanganan COVID-19 dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya atas pemulihan dampak Covid-19. Pengajuan ini dilakukan dengan permintaan secara tertulis kepada KPPU dan kemudian KPPU akan mengeluarkan keputusan relaksasi penegakan hukum.
- Penegakan Hukum terhadap Keterlambatan atas Notifikasi Merger dan Akuisisi sebagaimana dinyatakan pada Pasal 7 dan Pasal 8 Perkom No. 3/2020. Secara rinci, Pelaku usaha wajib menyampaikan Notifikasi atas Merger & Akuisisi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak berlaku Merger & Akuisisi berlaku efektif yuridis. Terhadap keterlambatan penyampaian notifikasi diberikan relaksasi berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejak Merger & Akuisisi berlaku efektif secara yuridis.
- Relaksasi Penegakan Hukum terhadap Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan dalam bentuk memiliki dan menguasai UMKM yang menjadi mitranya akan diberikan Peringatan Tertulis (sebanyak 2 kali) untuk melakukan perubahan perilaku. Selain itu, Pelaku usaha melaksanakan perubahan perilaku dalam waktu 14 hari setelah mendapat Peringatan Tertulis dari KPPU.
KPPU-pun telah menetapkan beberapa larangan dalam pelaksanaan kemitraan ini antara lain Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang memiliki Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya dan Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya.
DAS








































